Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Korupsi Islamic Center di Lamtim

img
Plh Kasipenkum Kejati Lampung Ardiansyah / ist

Harianmomentum.com--Akhirnya empat tersangka kasus korupsi Islamic Center Sukadana Lampung Timur (Lamtim) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (3/12).

Bila sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tak menahan para tersangka, berbeda dengan keputusan yang diambil kejati setempat.

Tak ingin ambil resiko, dalam pelimpahan tahap dua kali ini kejati setempat segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Keempat tersangka yakni: MR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Lamtim. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Lampung dengan surat bernomor B4588/N.8.5/ST.1/09/2018 tertanggal 27 September 2018.

Selanjutnya tiga tersangka lain yang bertindak sebagai rekanan yaitu: tersangka BP, berkas perkaranya dinyatakan lengkap dalam surat bernomor B5528/N.8.5./ST.1/11/2018 tertanggal 15 November 2018. Serta tersangka SH dan DE selaku Kuasa Direktur PT Parosai yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap dalam surat bernomor B5527/N.8.5/ST.1/11/2018 tertanggal 15 November 2018.

"Kepada para tersangka kita ambil tindakan untuk dilakukan penahanan, supaya mereka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti,” kata Plh Kasipenkum Kejati Lampung Ardiansyah.

Baca Juga: Kejati Tunggu Pelimpahan Kasus Korupsi Islamic Center

Ardiansyah mengatakan, perkas perkara keempat tersangka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

“Setelah jaksa selesai membuat surat dakwaan, barulah berkas para tersangka dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Menurut dia, sidang keempat terdakwa akan dilakukan secara terpisah. Namun untuk tersangka SH dan DE dilaksanakan secara bersama. 

“Ada tiga orang jaksa yang menangani perkara ini. Ketiganya yaitu: Didik K, Bambang Irawan dan Lutfi,” sebutnya.

Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sambung dia, diketahui ada pengurangan volume pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar, dari pagu anggaran proyek sebesar Rp 5.575.000.000 tersebut.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto UU pasal 54 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tertinggi seumur hidup dan terendah selama empat tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Islamic Center Belum Ditahan

Sebelumnya, berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 15 November 2018. 

Diketahui, proyek pembangunan gedung Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp5.547.255.000 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak. 

Selain telah merugikan keuangan negara, pelaksanaan proyek tahun anggaran (TA) 2016 yang dikerjakan PT Parosai itu disinyalir sudah bermasalah saat proses lelang, karena sarat dengan pengondisian.

Berdasarkan hasil penelusuran di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pemkab Lamtim, lelang proyek Islamic Center Sukadana TA 2016 senilai Rp 5.575.000.000 diikuti 18 perusahaan.

Dari belasan peserta lelang, hanya lima perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Mirisnya, dari lima nilai penawaran itu panitia lelang justru memenangkan PT Parosai dengan harga penawaran tertinggi (Rp5.547.255.000). (acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos