Korupsi Islamic Center, Kejati Tunggu Pelimpahan Tersangka

img
Gedung Islamic Center Sukadana Lampung Timur. Foto: ist

Harianmomentum.com--Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) dinyatakan lengkap.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda setempat.

Hal itu dikatakan Ardiansyah, Kepala Seksi (Kasi) Telekomunikasi dan Produk Intelijen yang saat ini bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Lampung.

“Jaksa peneliti kejati telah menyatakan berkas empat tersangka korupsi Islamic Center sudah lengkap dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ardiansyah saat diwawancarai harianmomentum.com di kantornya, Selasa (27/11/18).

Diketahui, keempat tersangka yang dimaksud antara lain: MR, salah satu Kabid di Dinas PUPR Lamtim. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti kejati lampung dengan surat bernomor B4588/N.8.5/ST.1/09/2018 tertanggal 27 September 2018.

Baca Juga:

Selanjutnya tiga tersangka lain yang diketahui sebagai rekanan yaitu: tersangka BP, berkas perkaranya dinyatakan lengkap dalam surat bernomor B5528/N.8.5./ST.1/11/2018 tertanggal 15 November 2018. 

Serta tersangka SH dan DE, berkas perkaranya dinyatakan lengkap dalam surat bernomor B5527/N.8.5/ST.1/11/2018 tertanggal 15 November 2018.

“Dalam hal ini, jaksa peneliti Kejati Lampung tinggal menunngu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampuing,” jelas Ardiansyah.

Dia melanjutkan, jikalau tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Lampung, barulah jaksa akan menyusun dakwaan serta kelengkapan barang buktinya.

“Setelah itu, barulah kita dapat melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” ujarnya.

Dalam hal ini, ada tiga orang jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara tersebut. Ketiga jaksa itu yakni: Didik K, Bambang Irawan dan Lutfi.

Sampai berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Sulistianingsih belum dapat dikonfirmasi terkait hal itu.

Sebelumnya, Proyek pembangunan gedung Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp5.547.255.000 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak. Disinyalir terjadi pengurangan volume pekerjaan hingga merugikan keuangan daerah mencapai Rp1,5 miliar.

Selain telah merugikan keuangan negara, pelaksanaan proyek tahun anggaran (TA) 2016 yang dikerjakan PT Parosai itu disinyalir sudah bermasalah saat proses lelang, karena sarat dengan pengondisian.

Berdasarkan hasil penelusuran di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pemkab Lamtim, lelang proyek Islamic Center Sukadana TA 2016 senilai Rp 5.575.000.000 diikuti 18 perusahaan.

Dari belasan peserta lelang, hanya lima perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Mirisnya, dari lima nilai penawaran itu panitia lelang justru memenangkan PT Parosai dengan harga penawaran tertinggi (Rp5.547.255.000). (acw/ap).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos