Empat Tersangka Korupsi Islamic Center Belum Ditahan

img
Ilustrasi.

Harianmomentum.com--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diduga memberi perlakuan khusus terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Islamic Center Sukadana, Lampung Timur senilai Rp5,5 miliar.

Sebab, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum menahan para tersangka yang disinyalir telah merugikan kuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

 

Ditreskrimsus Polda Lampung beralasan, para tersangka dianggap kooperatif karena telah mengembalikan kerugian negara.

 

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menganggap Polda telah melukai hati nurani rakyat.

 

“Ketika tersangka korupsi yang telah merugikan uang rakyat masih bebas, tentu hal itu telah menciderai rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Yusdianto.

 

Dia khawatir, jika polisi dan aparat pengak hukum lainnya tidak tegas terhadap pelaku korupsi, dikhawatirkan masalah ini akan terus berulang.

 

“Ada istilah maling besar dan maling kecil, kalau maling kecil langsung ditahan, tapi maling besar tidak ditahan. Jangan sampai aparat penegak hukum di Lampung seperti itu,” sindir Yusdianto, Senin (1/10/18).

 

Yusdianto berpendapat, seharusnya para tersangka kasus korupsi segera ditahan tanpa pengecualian.

 

“Kalau kasus maling ayam, maling motor, kan banyakan tersangkanya langsung ditahan itu. Harusnya kasus maling uang rakyat, tersangkanya juga langsung dikurung,” tuturnya.

 

Yusdianto juga mempertanyakan kredibilatas Ditkrimsus Polda Lampung yang terkesan menutupi penyelidikian kasus ini.

 

“Dari awal kasus ini memang terkesan sengaja ditutupi, kan aneh nih,” katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung diam- diam telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim).

 

Mirisnya, Ditreskrimsus enggan membeberkan siapa saja inisial dan peran para tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut. 

 

Wakil Direktur (Ditreskrimsus) Polda setempat, AKBP Eko Sudaryanto mengatakan, berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

 

“Berkas tersangka telah kita limpahkan. Satu berkas sudah lengkap (P21). Sedangkan tiga lainnya baru tahap satu dan sedang dilengkapi,” kata Eko kepada harianmomentum.com, Jumat (28/9/18).

 

AKBP Eko menyatakan, penyidik tidak menahan para tersangka karena dinggap kooperatif dan telah bersedia mengembalikan kerugian negara. 

 

“Salah satu pertimbangan kami tidak menahan para tersangka karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi kasus tetap berjalan,” kilah Eko.

 

Sayangnya, dia enggan membeberkan siapa saja inisial tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut.

 

“Soal nama dan apa saja peran para tersangka, tunggu saja penyelidikannya kami rampungkan. Nanti pasti dikabarin,” jelasnya. (acw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos