Seribuan APK dan Bahan Kampanya Liar di Bandarlampung Ditertibkan

img
Anggota Bawaslu Bandarlampung Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data dan Informasi Yusni Ilham (kiri).// Agung DW

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung berhasil menertibkan 1.833 alat peraga dan bahan kampanye liar peserta pemilu.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Bandarlampung Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data dan Informasi Yusni Ilham, Rabu (5/12).

Menurut Yusni, Bawaslu Bandarlampung terus melakukan penertiban terhadap APK liar sejak masa kampanye dimulai pada 23 September 2018.

"Penertibannya terus dilakukan dari awal masa kampanye sampai sekarang," jelas Yusni.

Dia menerangkan, penertiban tersebut berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 20 kecamatan dan Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

"Karena kan yang melakukan penertiban itu bukan Bawaslu, tapi Pol PP. Jadi kita koordinasikan bersama mereka," jelasnya.

Untuk hasil sementara, terdapat 1.833 APK dan bahan kampanye kampanye liar yang berhasil ditertibkan Bawaslu Bandarlampung.

"Itu yang terpasang di pohon, tiang listrik dan tempat-tempat yang dilarang. Karena itu bukan cuma melanggar Peraturan KPU saja, tetapi perda juga," sebutnya.

Dia menerangkan, APK dan bahan kampanye yang terbanyak ditertibkan adalah milik calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandarlampung, yang mencapai 986 buah.

Kemudian, DPRD Provinsi Lampung 552, milik pasangan calon presiden dan wakil presiden 252, DPR RI 234 serta DPD RI sebanyak 143.

"Sampai sekarang masih terus dilakukan. Bahkan, hingga menjelang hari pencoblosan 17 April 2019. Terlebih lagi, masih 630 lagi yang belum ditertibkan," tutupnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos