Harianmomentum.com--Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kumpulan Masyarakat Pesisir Barat (Kumpar) menyebut pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 23-34509, Pekon/Desa Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diduga melanggar aturan pendistribusian bahan bakar binyak (BBM) bersubsidi jenis premium.
Anggota Kumpar Suwandi mengatakan sebagai besar stock BBM premium di SPBU tersebut, tidak didistribusikan masyarakat umum.
"Sebagian besar premimum di SPBU Lintik itu didistribusikan kepada pembeli yang menggunakan jerigen. Jumlahnya banyak, dalam sehari bisah puluhan jerigen ukuran 20 liter," kata Suwandi pada harianmomentum.com, Rabu (2-1-2019).
Selain itu, lanjut dia, proses pengisian premium juga berlangsung bersamaan dengan konsumen umum yang menggunakan kendaraan.
"Premium itukan jenis BBM bersubsidi untuk masyarakat. Kenyataan pengelola SPBU justru mendistribusikan kepada oknum-oknum tertentu dengan menggunakan jerigen. Pengecoran ke jerigen itu juga dilakukan saat jam sibuk.Ini jelas menganggu kepentingan umum," terangnya.
Praktek pengisian BBM Premiun ke jerigen di SPBU 23-34509, Pekon/Desa Lintik, Kecamatan Krui Selatan
Dia menduga, pengecoran ke jerigen itu yang menyebabkan masyarakat umum kesulitan sulit mendapatakan BBM jenis premuim.
"Masyarakat di sini kesulitan mendapatkan premium di SPBU itu. Paling lama hanya sampai jam 10 pagi. Setelah itu premium habis, karena sudah didistribusikan kepada pembeli yang menggunakan jerigen.
Suwandi meminta aparat terkait segera menindak lanjuti masalah tersebut. "Aparat penegak hukum harus menindak lanjuti masalah, agar tidak terus menerus menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis premimum," pintanya.
Terpisah, Pengawas SPBU 23-34509 Pekon Lintik Suwono, tak menampik informasi pengisian BBM jenis premium ke jerigen tersebut. "Memang ada pengisian BBM jenis premium ke jerigen," ujarnya pada harianmomentum.com melalui telepon.
Dia menerangkan, pengisian premimu ke jerigen itu hanya diperuntukan kepada kelompok nelayan, koperasi dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan serta Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat.
"Ada empat yang memiliki rekomendasi dari dinas koperasi dan dinas perikanan: petama Koperasi Pos Konsumen Bintang Seroja atas nama Miswandi Hasan, Koperasi Labuhanjukung atas nama Syahrial, Koperasi Pasar Mulia atas nama Tamsir dan KUBE Mina Makmur Lestari atas nama Zubir," paparnya. (asn)
Editor: Harian Momentum