Harianmomentum.com--Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandarlampung dari PKB Nelly Farlinza lolos dari dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung, Kamis (10-1-2019).
Ketua Bawaslu setempat Candrawansah mengatakan hasil dari rapat pembahasan itu menyatakan Nelly Farlinza tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Sehingga, Pasal 523 ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017 yang disangkakan kepada Nelly Farlinza tidak berlaku. Alasannya, dalam pasal itu menyebutkan setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan atau menjajikan uang atau materi lainnya secara langsung atau tidak langsung akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta.
"Tidak memenuhi unsur. Menurut pihak kepolisian dan kejaksaan Nelly tidak mengetahui adanya pembagian bahan kampanye dan sembako," terang Candra kepada harianmomentum.com.
Dia menerangkan berdasarkan fakta di lapangan dan hasil klarifikasi Bawaslu Bandarlampung, Nelly memenuhi unsur pidana pemilu. "Tapi dari kepolisian dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur. Kalau gakkumdu itu satu unsur saja bilang tidak memenuhi syarat maka tidak bisa dilanjutkan," tuturnya.
Diketahui, Panwaslu Kecamatan Panjang menemukan adanya pembagian sembako dan bahan kampanye yang diduga dilakukan oleh Nelly Farlinza. (adw)
Editor: Harian Momentum