Polres Lamtim Bongkar Kasus Prostitusi Online

img
Kapolres Lamtim AKBP. Taufan Dirgantoro memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus prostitusi online

Harianmomentum.com--Jajaran Kepolisian Sektor Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berstatus pelajar.

Kapolres Lamtim AKBP. Taufan Dirgantoro didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi mengatakan telah mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka yang diamankan: PI (36) dan BA (21) warga Desa Ratnadaya, Kecamatan Raman Utara.

"Para tersangka diduga melakukan perdagangan atau eksploitasi seksual dan mempekerjakan tiga orang perempuan di bawah umur yang berstatus pelajar, antara lain: CA (16), SA (16) dan AA (15). Mereka semua warga Kabupaten Lampung Timur," kata kapolres, Jumat (11-1-2019).

Kapolres menerangkan, para tersangka ditangkap  tim TEKAB 308 Polsek Raman Utara pada Kamis (10-1-2019). "Terbongkarnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan tim. Selain tersangka, kita juga mengamankan beberapa barang buktinya," terangnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka, antara lain: satu lembar tisu warna putih dengan bekas bercak darah, uang tunai  Rp2 ratus ribu, satu kasur dan beberapa handpone yang digunakan sebagai alat komunikasi para tersangka dalam menjalankan aksinya.Menurut kapolres, berdasarkan keterangan para ersangka, bisnis haram tersebut  sudah dilakukan dua sampai tiga bulan.

"Saat ini kita sedang melalukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka. Untuk tindak pidana ini dikenakan undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya. (rif)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos