Harianmomentum.com--Sebanyak 77 anggota DPRD Provinsi Lampung belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2018.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (14-1-2019).
Pahala mengatakan terdapat empat DPRD provinsi yang tingkat kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN dinilai masih rendah: Provinsi Banten, Nanggroe Aceh Darussalam, Papua Barat, Papua, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Lampung, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
"Ada 10 DPRD provinsi yang tingkat kepatuhannya dinilai rendah. Tapi yang paling rendah ada empat, yakni DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara," kata Pahala.
Dia merinci untuk di DKI Jakarta terdapat 106 orang yang belum melaporkan, Lampung 77 anggota, Sulawesi 33 orang dan Sulawesi Utara belum menyampaikan sama sekali.
"Bahkan untuk DKI Jakarta nol persen. Karena tidak pernah melaporkan LHKPN," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengaku sudah mencoba untuk menyampaikan LHKPN secara online di website resmi KPK.Tetapi, Dedi mengatakan saat melaporkan LHKPN terdapat kendala dalam sistemnya. Sehingga, belum menerima kata sandi untuk melanjutkan pelaporan tersebut.
"Ini kan ada perubahan sistem untuk online, jadi kita kesulitan juga. Saya juga sudah coba melaporkan, tapi sampai sekarang belum ada balasan dari server KPK," kata Dedi kepada harianmomentum.com, semalam.
Dia mengatakan semua anggota DPRD Provinsi Lampung ingin melaporkan LHKPN ke KPK, terlebih lagi terdapat perubahan aset. "Bukan tidak mau melaporkan, karena inikan online. Kita juga tidak punya kontak KPK, tapi kita sudah minta sekwan untuk menindaklanjuti," tuturnya.
Seharusnya, menurut dia, server KPK segera memberikan balasan terkait dengan penyampaian LHKPN secara online. (ira/adw)
Editor: Harian Momentum