MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Kuasa Hukum Budi Leksono meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi kasus korupsi Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Raharjo.
Permintaan itu disampaikan Tim Hukum Budi Leksono yang dipimpin Irwana Prianto kepada Kejati Lampung, Kamis (26-3-2026).
Dendi Albar, Kuasa Hukum Budi Leksono berharap, Kejati dapat segera menindaklanjuti untuk memeriksa S Ramelan yang merupakan saksi dalam perkara tersebut.
Dia membeberkan, dalam persidangan yang digelar pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, saksi mengakui adanya penukaran utang-piutang senilai Rp3 miliar dengan proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, kami menilai terdapat indikasi kuat praktik suap. Karena itu, kami meminta agar statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap,” jelasnya.
Dia berharap Kejati Lampung dapat bersikap tegas dan objektif dalam menangani perkara tersebut demi penegakan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami dari tim kuasa hukum, menunggu informasi atas permohonan yang telah kami ajukan, agar penyidik Kejati melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
