KASAD Izinkan Lanudad Gatot Subroto Jadi Bandara Komersial

img
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo berbincang akrab dengan KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa

Harianmomentum.com--Rencana menjadikan Lapangang Udara TNI Angkatan Darat (Lanudad) Gotot Subroto di Kabupaten Waykanan sebagai Bandara Komersial untuk penerbangan umum, bakal segera menjadi kenyataan.

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengizinkan penggunaan Lanudad Gatot Subroto sebagai Bandara Komersial.

"Alhamdulillah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, sudah memperkenankan penggunaan Lanudad Gatot Subroto sebagai bandara penerbangan umum," kata gubernur usai audensi dengan KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (15-1-2019).

Pada audensi yang berlangsung di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, itu gubernurdidampingi Bupati Waykanan Raden Adipati Surya dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan. 

Gubernur Ridho yakin dengan difungsikanya Lanudad Gatot Subroto menjadi bandara komersial akan berpengaruh positif dalam pengembangkan perekonomian  masyarakat di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Waykanan. 

"Kita yakin dengan berfungsinya Lanudad Gatot Subroto sebagai bandara penerbangan umum, perkembangan ekonomi masyarakat akan semakin baik," ujarnya.

Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan segera menindaklanjuti hasil audensi gubernur dengan kasad tersebut.

"Pemprov bersama Pemkab Waykanan, TNI AD dan Kementerian Perhubungan akan segera mendata dan melakukan penataan ruang seperti tempat kedatangan dan keberangkatan sebagai persiapan pengoperasian  penerbangan umum di Lanudad Gatot Subroto. Setelah itu, pekan depan akan kembali dilakukan rapat pembahasan di Markas Besar TNI Angkatan Darat," kata Qodratul.

Direktur Jenderal  Perhubungan Udara Polana berharap pembukaan jalur penerbangan umu di Lanudad Gatot Subroto harus  dipublikasikan secara internasional.  "Publikasi ini harus dilakukan di dunia penerbangan internasional, karena ketika akan melakukan penerbangan di suatu daerah, harus diumumkan selama 2x28 hari," jelasnya. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos