Bawaslu Bandarlampung akan Panggil Parpol

img
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung akan memanggil partai politik. Pemanggilan itu, untuk mengimbau partai politik agar menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) secara jujur.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat dihubungi harianmomentum.com, Rabu (16-1-2019).

Candra mengatakan berdasarkan penyerahan LPSDK pada 2 Januari lalu, terdapat beberapa partai politik yang sumbangan dana kampanye nihil. Sedangkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa partai politik sudah banyak yang memasang alat peraga kampanye (APK).

"Kan tidak sesuai antara laporan dan kondisi di lapangan. Dari laporan itu ada yang masih kosong dan tidak sesuai nilainya," jelas Candra.

Karena itu, rencananya Bawaslu akan memanggil partai politik untuk dimintai keterangan pekan depan. "Dalam sepekan ini akan kita panggil. Mungkin pekan depan," sebutnya.

Alasannya, dia menilai partai politik yang terbukti tidak jujur dalam menyampaikan LPSDK dapat dikenakan pidana pemilu.

"Kalau yang kemarin kan baru tahap awal. Jadi kita memberikan imbauan saja supaya jujur dalam menyampaikan LPSDK," terangnya.

Dia mengatakan penyampaian LPSDK juga masih bisa dilakukan bersamaan dengan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Sampai penyerahan LPPDK juga masih bisa diserahkan," tutupnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos