P2TP2 Tanggamus Nilai Penanganan Kasus Pencabulan Lambat

img
Illustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Google.

Harianmomentum--Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Tanggamus menilai penangangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Polsek Kotaagung berjalan lambat.

 

Hal tersebut dikatakan Ketua P2TP2 Kabupaten Tanggamus Hj Afillah, Senin (5/6).

 

"Kami menilai ada 'beking' sehingga kasus pencabulan di Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung tidak kunjung selesai," kata Afillah.

 

Menurut dia, ada orang Polres di belakang kasus itu, jadi pihaknya mengalami kesulitan dalam pendampingan kasus tersebut.

 

Afillah juga mengatakan bahwa, selama ini mereka telah melakukan pendampingan di beberapa kasus terkait pencabulan, dan khusus kasus pencabulan yang melibatkan pelaku dan korban di bawah umur itu.

 

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, dengan alasan adanya oknum Pihak Polres yang diduga menghambat kasus trrsebut agar tidak dilanjutkan. 

 

"Kasusnya ditangani Polsek Kotaagung, tapi untuk kelanjutanya kami kewalahan sebab dihalangi oleh oknum dari Polres," katanya. 

 

Menanggapi pernyataan itu, Polres Tanggamus melalui Kasat Reskrim Akp Hendra Saputra mengatakan bahwa, pernyataan Ketua P2TP2A tidak berdasar, karena menurut Kasat kasus tersebut masih ditangani oleh Polsek Kota agung.

 

"Gak ada lah itu, mana mungkin kita berani menghalangi atau membekingi kasus semacam itu, apa lagi kasus semacam itu memang sedang menjadi target buat kami," ungkapnya. 

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, jangankan mau membekingi atau menghambat jalanya kasus tersebut, bahkan kami siap untuk menanganinya apabila kasus itu dilimpahkan pada Polres, bahkan dirinya mengaku telah menghubungi PPA dan mereka menyatakan siap. 

 

"Masalahnya kasus ini kan yang menanganinya Polsek Kota agung dan saya yakin mereka mampu untuk menyelesaikan kasus tersebut," ungkap Kasat. 

 

Terpisah Kapolsek Kota agung AKP Syafri Lubis mengatakan bahwa kasus pencabulan yang ditangani oleh Polsek Kota agung tersebut masih dalam proses, tapi pihaknya masih kesulitan dalam pemanggilan saksi korban. 

 

"Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap saksi atau korban, namun hingga saat ini belum juga mau menghadiri panggilan dari kami," katanya saat ditemui di Mapolsek Kota agung, Senin (5/6).

 

Selanjutnya Kapolsek mengatakan, selama dirinya menangani kasus tersebut pihaknya tidak pernah mendapatkan interfensi dari manapun, kelambatan dalam penanganan kasus itu murni karena pihak saksi korban yang sudah berdamai dengan pelaku sebelumnya belum mau memenuhi panggilan dari kepolisian dengan alasan saksi sedang mengikuti ujian sekolah.

 

"Tidak ada interfensi terhadap saya pribadi, namun saya tidak tahu kalau dengan saksi yang telah berdamai sebelumnya, karna sejauh ini mereka belum mau memenuhi panggilan dari kami, dengan alasan anak tersebut sedang ikut ujian sekolah, tapi hingga saat inipun

mereka belum datang ke Mapolsek atau memberi tahu pihak kami untuk dimintai keterangan," tukasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, lambatnya Polsek Kotaagung dalam memproses kasus pencabulan menggambarkan buruknya kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung Kabupaten Tanggamus. Bagaimana tidak, laporan kasus pencabulan yang telah dilaporkan sejak September 2016 hingga sekarang belum direspon positif.

 

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini dapat segera diadili, sehingga tidak ada korban lainnya," kata BW salah satu orang tua korban pelecehan seksual anak, di ruangan Kapolsek Kotaagung, Rabu (29/3).   

 

Menurut dia, sudah lama kita melaporkan IC (13) atas kasus pencabulan dengan laporan polisi nomor LP/B-155/IX/2016/LPG/RESTGMS/SEKagung Senin, 5 september 2016. Namun, ia mengaku kecewa karena hingga saat ini proses hukumnya masih jalan di tempat. (zim)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos