Harianmomentum--Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2) Kabupaten Tanggamus menilai penangangan kasus pencabulan yang dilakukan
oleh Polsek Kotaagung berjalan lambat.
Hal tersebut dikatakan
Ketua P2TP2 Kabupaten Tanggamus Hj Afillah, Senin (5/6).
"Kami menilai ada
'beking' sehingga kasus pencabulan di Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung tidak
kunjung selesai," kata Afillah.
Menurut dia, ada orang
Polres di belakang kasus itu, jadi pihaknya mengalami kesulitan dalam
pendampingan kasus tersebut.
Afillah juga
mengatakan bahwa, selama ini mereka telah melakukan pendampingan di beberapa
kasus terkait pencabulan, dan khusus kasus pencabulan yang melibatkan pelaku
dan korban di bawah umur itu.
Pihaknya tidak bisa
berbuat banyak, dengan alasan adanya oknum Pihak Polres yang diduga menghambat
kasus trrsebut agar tidak dilanjutkan.
"Kasusnya
ditangani Polsek Kotaagung, tapi untuk kelanjutanya kami kewalahan sebab
dihalangi oleh oknum dari Polres," katanya.
Menanggapi pernyataan
itu, Polres Tanggamus melalui Kasat Reskrim Akp Hendra Saputra mengatakan
bahwa, pernyataan Ketua P2TP2A tidak berdasar, karena menurut Kasat kasus
tersebut masih ditangani oleh Polsek Kota agung.
"Gak ada lah itu,
mana mungkin kita berani menghalangi atau membekingi kasus semacam itu, apa
lagi kasus semacam itu memang sedang menjadi target buat kami," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat
Reskrim mengatakan, jangankan mau membekingi atau menghambat jalanya kasus
tersebut, bahkan kami siap untuk menanganinya apabila kasus itu dilimpahkan
pada Polres, bahkan dirinya mengaku telah menghubungi PPA dan mereka menyatakan
siap.
"Masalahnya kasus
ini kan yang menanganinya Polsek Kota agung dan saya yakin mereka mampu untuk
menyelesaikan kasus tersebut," ungkap Kasat.
Terpisah Kapolsek Kota
agung AKP Syafri Lubis mengatakan bahwa kasus pencabulan yang ditangani oleh
Polsek Kota agung tersebut masih dalam proses, tapi pihaknya masih kesulitan
dalam pemanggilan saksi korban.
"Kami sudah dua
kali melakukan pemanggilan terhadap saksi atau korban, namun hingga saat ini
belum juga mau menghadiri panggilan dari kami," katanya saat ditemui di
Mapolsek Kota agung, Senin (5/6).
Selanjutnya Kapolsek
mengatakan, selama dirinya menangani kasus tersebut pihaknya tidak pernah
mendapatkan interfensi dari manapun, kelambatan dalam penanganan kasus itu
murni karena pihak saksi korban yang sudah berdamai dengan pelaku sebelumnya
belum mau memenuhi panggilan dari kepolisian dengan alasan saksi sedang
mengikuti ujian sekolah.
"Tidak ada
interfensi terhadap saya pribadi, namun saya tidak tahu kalau dengan saksi yang
telah berdamai sebelumnya, karna sejauh ini mereka belum mau memenuhi panggilan
dari kami, dengan alasan anak tersebut sedang ikut ujian sekolah, tapi hingga
saat inipun
mereka belum datang ke
Mapolsek atau memberi tahu pihak kami untuk dimintai keterangan,"
tukasnya.
Sebelumnya
diberitakan, lambatnya Polsek Kotaagung dalam memproses kasus pencabulan
menggambarkan buruknya kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung Kabupaten
Tanggamus. Bagaimana tidak, laporan kasus pencabulan yang telah dilaporkan
sejak September 2016 hingga sekarang belum direspon positif.
"Kami sudah
berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini dapat segera diadili, sehingga tidak
ada korban lainnya," kata BW salah satu orang tua korban pelecehan seksual
anak, di ruangan Kapolsek Kotaagung, Rabu (29/3).
Menurut dia, sudah
lama kita melaporkan IC (13) atas kasus pencabulan dengan laporan polisi nomor
LP/B-155/IX/2016/LPG/RESTGMS/SEKagung Senin, 5 september 2016. Namun, ia
mengaku kecewa karena hingga saat ini proses hukumnya masih jalan di tempat. (zim)
Editor: Harian Momentum