Harianmomentum.com--Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Mesuji Provinsi Lampung, Khamami, adalah kasus pertama yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun 2019.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, terungkapnya kasus dugaan suap atau fee proyek pada Dinas PUPR Mesuji, anggaran 2018, bermula dari laporan masyarakat.
“Setelah kami tindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan yang dilakukan sejak November 2018, ditemukan sejumlah bukti awal terjadinya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Mesuji,” kata Febri, Kamis (24-1-2019).
Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 11 orang dari tiga lokasi berbeda: di Bandarlampung, Lampung Tengah dan Mesuji.
Mereka adalah: Khamami (KHM), Bupati Kabupaten Mesuji periode 2017-2022; Tauflk Hidayat (TH), adik Bupati Mesuji; Wawan Suhendra (WS), Sekretaris Dinas PUPR Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Sibran Azis (SA), pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (PT. JPN) dan PT. Secilia Putri (PT. SP) dan; Kardinal (K), anak buah Sibron Azis; Najmul Fikri (NF), Kepala Dinas PUPR Mesuji; Lutfi M (LM), PPTK Kasi Jalan dan Jembata pada Dinas PUPR Mesuji; Mai Darmawan (MD), rekan Taufik Hidayat; SF dan N, staff bagian keuangan pada perusahaan milik Sibron Azis; dan Sopir Bupati Mesuji.
“Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan tersangka, KHM, TH, WS, SA dan K. Yang lainnya berstatus sebagai saksi,” sebut Febri.
Febri menuturkan, OTT KPK dimulai pada pada Rabu (23-1-2019) sekira pukul 15.00 WIB. Mulanya Tim KPK mengamankan Taufik Hidayat di depan toko ban, Lampung Tengah.
“Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral,” ungkap Febri.
Di lokasi yang sama, KPK turut mengamankan Mai Darmawan dan sopir Bupati Mesuji. Keduanya sebagai orang yang membawa uang milik SA dari Bandarlampung ke Lampung Tengah.
“Sebelum TH datang ke lokasi, uang di titipkan MD di toko ban. Selanjutnya uang itu dipindahkan ke bagasi mobil merah,” bebernya.
Sekira pukul 15.30 WIB, tim bergerak ke jalan Bandarjaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan pihak perantara dari Sibron Azis.
“Pukul 15.50 WIB, tim lainnya bergerak ke kantor milik SA di Jalan Harun II Tanjungkarang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan,” terangnya.
Pada Kamis (24-1-2019) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, tim menuju Rumah Dinas Bupati Mesuji dan mengamankan Khamami.
“Selanjutnya, pukul 06.00 WIB tim mengamankan WS di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji,” ujarnya.
Terhadap 11 orang yang diamankan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal di Polres Lampung Tengah, Polres Mesuji, dan Polda Lampung.
“Pada Kamis (24-1) semuanya diberangkatkan ke Jakarta dalam penerbangan yang berbeda. Selanjutnya pukul 15.50 WIB Bupati Khamami tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum