Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan klarifikasi terhadap dua perusahaan ojek online: Go-jek dan Grab.
Alasannya, Bawaslu menduga adanya pemasangan stiker calon legislatif (caleg) di kendaraan mitra Go-jek dan Grab.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah kepada harianmomentum.com, Kamis (31-1-2019).
Candra mengatakan Bawaslu menemukan adanya indikasi angkutan umum yang ditempelkan stiker caleg, lengkap dengan citra diri peserta pemilu.
"Kan ojek online baik gojek atau grab itu termasuk angkutan umum. Jadi tidak boleh digunakan untuk berkampanye," kata Candra.
Dia menerangkan mayoritas stiker yang terpasang di kendaraan ojek dan taksi online adalah caleg DPR RI.
Karena itu, Bawaslu Bandarlampung memanggil Gojek dan Grab untuk dimintai keterangan. "Menurut mereka nanti akan ditelusuri, kita juga sudah serahkan plat kendaraannya ke mereka," terangnya.
Selain itu, dia mengatakan Bawaslu memberikan surat pencegahan kepada manajemen Gojek dan Grab untuk tidak menggunakan kendaaran umum sebagai alat kampanye.
"Bukan pelanggaran administrasi, tapi tetap kita berikan surat pencegahan kepada mereka," sebutnya. (adw)
Editor: Harian Momentum