Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mendalami dugaan pelanggaran Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Muhammad Khadafi.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Hukum Yusni Ilham kepada harianmomentum.com, Kamis (7-2-2019).
Yusni mengatakan Bawaslu masih mendalami kasus dugaan pelanggaran Caleg PKB tersebut. Alasannya, Khadafi diduga melakukan pelanggaran administrasi dengan memasang stiker di mobil angkutan online.
Baca juga: Diduga Melanggar, Ini Tanggapan Caleg PKB
Karena itu, Bawaslu memanggil Satuan Lalulintas (Satlantas) Kota Bandarlampung dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dimintai keterangan pada Rabu (6-2) kemarin.
"Kita mengirimkan surat kepada Satlantas dan Dishub. Tapi yang hadir hanya Dishub, sedangkan Satlantas tidak," kata Yusni.
Rencananya Bawaslu akan mengadakan rapat untuk menentukan siapa saja yang akan dipanggil.
"Kita rapatkan dulu mau manggil siapa saja nanti," tuturnya.
Walau begitu, Bawaslu masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Kalau di angkotkan memang sudah ketahuan angkutan publik. Kalau di angkutan online ini kan belum jelas, apakah angkutan umum atau bukan," tutupnya. (adw)
Editor: Harian Momentum