Media Belum Terverifikasi Tidak Dapat Iklan Kampanye

img
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

Harianmomentum.com--Media massa yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak akan mendapatkan iklan kampanye peserta pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan iklan kampanye pemilu akan ditayangkan pada 23 Maret mendatang.

"Tapi yang akan mendapatkan iklan itu hanya media yang sudah terverifikasi Dewan Pers saja. Kalau yang belum, tidak dapat," kata Nanang saat ditemui di Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (7-2-2019).

Alasannya, menurut Nanang hal itu dilakukan sebagai salah satu kriteria dari KPU dan untuk pertanggungjawaban administrasi. "Bagaimana mau mengatur kriterianya kalau tidak begitu?" tanya dia.

Walau begitu, dia mengatakan KPU akan melakukan rapat bersama media massa sebelum waktu penayangan iklan. "Jadi nanti Divisi Kampanye itu akan mengadakan rapat untuk menentukan berapa anggaran pemasangan iklan," ujarnya.

Dia menerangkan pada Pemilu 2019 KPU menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Semuanya APBN, tapi yang menentukan besaran anggaran tiap provinsi itu KPU RI. Jadi tidak semua sama porsinya," jelasnya.

Senada, Komisioner KPU Lampung Divisi Partisipasi Masyarakat dan Kampanye Antoniyus menjelaskan media yang sudah terverifikasi akan lebih mudah pertanggungjawaban administrasi.

"Kalau dia belum, terus pertanggungjawaban administrasinya bagaimana? Makanya hanya media yang sudah terverifikasi saja yang dapat," terang Anton. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos