Harianmomentum--Setelah lima bulan dalam
pelarian, pembobol rumah di Kabupaten Tanggamus akhirnya dapat diringkus aparat
kepolisian setempat.
"Unit Reskrim Polsek Pugung akhirnya dapat membekuk IH (29) tersangka
pencurian di rumah warga setempat, setelah kembali ke rumahnya dari
pelarian," kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, Rabu (7/6).
Menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke
rumahnya setelah kabur ke Bandung Jawa Barat.
"Atas informasi itu, Tekab 308 Polsek Pugung segera bertindak dan
menangkap tersangka yang telah menjadi buruan selama lima bulan tersebut di
rumahnya, Selasa (6/6)," kata Kapolsek.
Aksinya tersebut, Ipda Mirga Nurjuanda mengatakan, korban mengalami
kerugian satu handphone Samsung S5 Wwarna putih dan uang Rp500 ribu yang
ditaruh di dalam lemari dan pelaku kabur untuk menghilangkan jejak.
Saat itu (23/2/16) sekitar pukul 02.00 Wib pelaku mencuri barang dan uang
saat korban sedang tidak berada di rumah. Korban yang pulang mendapati barang
dan uangnya hilang langsung melaporkan ke Polsek Pugung.
"Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi waktu itu, dugaan
pelaku mengarah kepada IH, tetapi saat akan ditangkap dia terlebih dahulu
melarikan diri" ujarnya.
Ipda Mirga menambahkan segera melengkapi berkas penyelidikan sehingga
tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dihadapan petugas, IH mengakui perbuatannya dan hasil penjualan
handphone serta uang curiannya telah habis dipakainya dalam pelarian,"
imbuh Ipda Mirga.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan
kekerasan, ancaman tujuh tahun penjara. (zim)
Editor: Harian Momentum