10 Anggota DPRD Lamteng Diperiksa KPK

img
Jubir KPK, Febri Diansyah. Foto: ist

Harianmomentum.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Senin (11-2-2019).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, 10 anggota DPRD tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau fee proyek di Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng dengan tersangka Mustafa, mantan bupati setempat.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lamteng di SPN Polda Lampung untuk tersangka MUS (inisial Mustafa),” kata Febri melalui pesan whatsapp yang diterima harianmomentum.com usai pemeriksaan.

Febri menjelaskan, pemeriksaan ini untuk mendalami informasi tentang dugaan penerimaan uang dari Mustafa beberapa waktu lalu. 

“Direncanakan sekitar 40 orang anggota DPRD dan saksi lain akan diperiksa dalam proses penyidikan ini,” kata Febri.

Para saksi yang hari ini telah diperiksa tersebut yakni: 

1.Riagus Ria, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah 

2.Joni Hardito, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah 

3.dr. Evinitria, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah 

4.Hi. Hakki 

5.Yulius Heri Susanto, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah

6.Made Arka Putra Wijaya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah

7.Saenul Abidin Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah 

8.Hi. Singa Ersa Awangga Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah

9.Ariswanto, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah

10.Jahri Effendi, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan kasus suap di Pemkab Lamteng. Hasilnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka: mantan Bupati Lamteng Mustafa, Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Raden Zugiri, Zainudin. Kemudian Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susiloi pemilik PT Purna Arena Yudha.

Mustafa ditetapkan kembali sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng sekitar Rp95 miliar.  Fee tersebut sekitar 10 sampai 20 persen dari nilai proyek.

"Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30-1-2019).

Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, Mustafa telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti (subside) tiga bulan penjara. Mustafa terbukti memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23-7-2018).

Uang suap itu dimaksudkan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. 

Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp 300 miliar.

Uang suap itu untuk anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos