MOMENTUM, Gunungsugih--Seorang pria berinisial MH (21) warga Banjar Mulya, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil diamankan oleh warga setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman Musholla Babussalam, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Selasa pagi (22-7-2025) sekitar pukul 04.50 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat warga tengah khusyuk melaksanakan ibadah Sholat Subuh.
“Saat itu, korban atas nama FSM (37) melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang di sekitar area parkir musholla. Tak lama kemudian, korban memergoki pelaku yang tengah mendorong sepeda motornya keluar dari halaman tempat ibadah,” kata Kapolsek, Rabu (23-7-2025).
Melihat hal itu, korban pun langsung berteriak meminta pertolongan. Lalu, warga yang berada di dalam musala pun segera keluar dan mengejar pelaku.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan langsung diserahkan kepada personel Polsek Seputih Raman yang datang ke lokasi.
“Setelah menerima informasi atas kejadian tersebut, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah milik korban dengan Nopol BE 2423 GD, 1 buah kunci palsu merk CHOHO, dan 1 buah kunci letter Y yang digunakan pelaku untuk membobol motor,” imbuhya.
Kapolsek mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tidak beraksi sendirian.
Ia datang bersama rekannya bernisial AS (DPO) yang juga merupakan warga Gunungsugih, dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna merah.
Setelah aksi mereka kepergok, AS berhasil melarikan diri ke arah Kota Gajah membawa sepeda motor tersebut.
“MH mengakui bahwa ini bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Mereka sudah beraksi di 4 lokasi berbeda di wilayah Seputih Raman, dan 3 lokasi lainnya di wilayah hukum Punggur dan Kota Gajah. Saat ini, rekannya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolsek.
Pelaku MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Seputih Raman menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah bertindak cepat dan tetap menjunjung tinggi hukum dengan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan warga yang tidak main hakim sendiri, tetapi memilih untuk menyerahkan pelaku kepada kami. Ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin baik dan kami berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan