Kejati Endus Aset Alay

img
Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis. Foto:ist

Harianmomentum.com--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengendus keberadaan sejumlah aset milik Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana korupsi yang sempat kabur lima tahun.

Aset tersebut ditaksir bernilai ratusan miliar dan tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia seperti; Lampung, Bali, Jakarta dan di beberapa wilayah lainnya.

Kepala Kejati Lampung, Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Andi Suharlis mengatakan, sejumlah aset itu berbentuk tanah, rumah toko (ruko) dan perusahaan serta berbagai jenis aset lainnya.

“Aset tersebut sangat penting. Karena kalau kita berhasil menyitanya, saya rasa cukup untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul atas perbuatan korupsi yang sempat dilakukannya,” kata Andi saat kepada harianmomentum.com, Selasa (12-2-2019).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, aset yang diduga hasil korupsi tersebut dibuat atas nama orang lain sehingga kejaksaan harus ekstra dalam mencari keberadaannya.

“Aset itu dibuat atas nama orang lain agar tidak disita oleh negara. Tapi saat ini kita sudah mulai mendeteksi keberadaannya di beberapa wilayah tersebut,” ungkapnya.

Walau begitu, pihaknya tak dapat melakukan penyitaan begitu saja, karena harus melalui proses pembuktian secara hukum.

“Tapi saya yakin, dalam waktu dekat kami dapat menyita aset tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, sedang berkoordinasi dengan KPK guna mendeteksi keberadaan aset-aset tersebut.

“Keberhasilan dalam menangkap terpidana ini tidak lepas dari bantuan KPK. Seterusnya juga kita akan bekerja sama dengan KPK,” terangnya.

Lebih lanjut Andi mengimbau masyarakat untuk turut perperan dalam mengungkap aset- aset milik terpidana Alay.

“Apabila ada masyarakat yang sempat dititipkan aset atau yang mengetahui keberadaan aset milik terpidana agar dapat melapor ke kami," imbaunya. 

Penyitaan aset terpidana mengacu pada Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana (Alay) harus mengembalikan kerugian keuangan Negara senilai Rp106 miliar. Karena hingga kini dia belum juga mengembalikan, maka tugas kami untuk mencari dan menyita aset-aset miliknya,” terangnya.

Sebelumnya, Alay yang merupakan Mantan bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca ditangkap pada salah satu hotel di Kawasan Tanjungbenoa, Rabu (6-2-2019) sore.

Alay adalah koruptor dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Alay. Namun belum sempat dieksekusi, Alay melarikan diri. (acw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos