Harianmomentum.com--Setelah empat bulan buron, akhirnya dua dari tujuh tersangka pembunuhan Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mesuji, Reki Nelsen, ditangkap polisi.
Kedua tersangka yang ditangkap anggota Tekab 308 Polresta Bandarlampung yakni : Kurniawan alias Kurni (22) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Negeriolok Gading, Telukbetung Barat dan Safri Alfika alias Joy (30) warga Kelurahan Sukarame II Telukbetung Barat.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Wirdo Nefisco melalui Kasubag Humas AKP Titin Maezunah mengatakan, Kurniawan ditangkap pada Minggu 10 Februari 2019 di wilayah Desa Sukasari Kabupaten Perwakarta Jawa Barat.
“Setelah kejadian pembunuhan, dia melarikan diri untuk bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Jawa Barat. Di wilayah itu, tersangka sempat bekerja sebagai buruh,” kata Titin kepada harianmomentum.com, Rabu (13-2-2019).
Sedangkan tersangka Alfika ditangkap di kediamannya pada Senin 11 Februari 2019 kurang-lebih pukul 13.00 Wib.
“Penangkapan tersangka AL (inisial Alfika) dari hasil pengembangan yang dilakukan anggota terhadap tersangka KN (Kurniawan),” jelasnya.
Para tersangka tersebut adalah dua dari tujuh pelaku yang turut serta mengeroyok Reki Nelsen hingga meninggal dunia.
“Kedua tersangka turut serta memukul korban dengan tangan kosong. Untuk tersangka lainnnya masih dalam proses pencarian, identitasnya sudah kita kantongi,” terangnya.
Hasil interogasi polisi, terungkap pengeroyokan lantaran kesal, melihat salah satu kerabat mereka dipukuli korban.
“Pada malam kejadan tersebut, para tersangka yang sedang berkumpul mendapatkan informasi bahwa salah satu saudara atau keponakannya dipukuli seseorang karena dituduh melakukan pencurian di sebuah kedai thai tea (milik korban),” tuturnya.
Mendengar informasi tersebut, para tersangka yang berjumlah tujuh orang mendatangi lokasi dan melihat saudaranya (keponakannya) tersebut sedang dipukul oleh pemilik kedai thai tea karena kedapatan melakukan pencurian.
“Melihat hal tersebut, para tersangka secara bersama-sama memukuli korban. Ada yang menggunakan kayu dan bambu, ada yang dengan tangan kosong,” tuturnya.
Selain itu, sambung dia, ada juga pelaku yang membanting korban. “Lalu ada salah satu pelaku yang menusuk bagian perut korban dengan senjata tajam,” ungkapnya.
Melihat korban sudah tersungkur bersimbah darah, para pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.
“Selanjutnya para pelaku itu berpencar. Masing-masing dari mereka melarikan diri,” jelasnya.
Saat ini petugas telah melakukan pemeriksaan intensif melalui serangkaian proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, kata Titin.
Sebelumnya, Reki Nelsen yang juga mantan anggota DPRD Mesuji periode 2009-2014 ditemukan tewas mengenaskan di depan pintu masuk Perumahan Citra Garden, Negeri Olokgading, Telukbetung Timur, Bandarlampung pada Senin (1/10/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Reki tewas dengan kondisi sekujur tubuhnya mengalami luka pukulan serta sabetan dan tusukan senjata tajam.(acw).
Editor: Harian Momentum