Polisi Amankan Pemilik Senpi Rakitan di Waykanan

img
ilustrasi.

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Buaybahuga mengamankan pria yang diduga membawa senhata api rakitan di Kampung Sukabumi Kabupaten Waykanan. 

"Pria berinisial CW (24) ini merupakan warga Dusun Proyek Desa Muncakkabau Kecamatan Buaymadang Kabupetan Oku Timur," ujar Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Buaybahuga AKP Singgih Widada, di Mapolsek setempat, Jumat (15-02).

Kapolsek menerangkan kronologis kejadian berawal pada Jumat 15 Februari 2019 sekira pukul 02.00 WIB. Polsek Buaybahuga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan di Kampung Sukabumi kecamatan setempat.

Setelah memperoleh informasi, masih kata AKP Singgih Widada, petugas langsung melaksanakan patroli ke lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di Kampung Sukabumi, AKP Singgih Widada melanjutkan, petugas melihat dua orang pengendara sepeda motor honda Revo warna hitam yang berjalan dari arah Kampung Bumiharjo.

Mengetahui kehadiran petugas, dua orang tersebut langsung berbalik arah untuk melarikan diri. "Melihat gerak gerik yang mencurigakan tersebut membuat petugas melakukan pengejaran," jelas AKP Singgih Widada. 

Dalam aksi kejar-kejaran yang dilakukan oleh petugas, dipertengahan jalan dua orang itu merobohkan sepeda motor dan melarikan diri ke area persawahan, sehingga petugas dibantu warga melakukan pencarian di area tersebut.

"Hasilnya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut senjata api rakitan yang berada tidak jauh dari pelaku bersembunyi,  namun rekan pelaku berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek Buaybahuga itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamakann petugas yaitu senjata api rakitan warna silver dengan gagang kayu warna coklat, amunisi kaliber 5,56 sebanyak enam butir dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru tanpa Nopol serta satu unit Hp merek Nokia warna biru.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. (Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun).(vit)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos