Harianmomentum.com--Kejaksaan segera melelang aset terpidana koruptor Sugiharto Wiharjo alias Alay untuk mengembalikan kerugian negara. Aset itu antara lain berupa lahan seluas 30 hektare di daerah Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur Syahril Harahap menjelaskan, aset koruptor APBD itu berlokasi di Dusun Ogan Desa Rajabasalama ll Kecamatan Labuhanratu, Lamtim.
Menurutnya, lahan seluas 30 hektare itu memiliki tiga sertifikat hak milik (SHM) atas nama Sugiarto Wiharjo. Lahan itu kini digarap masyarakat dan ditanami jagung serta singkong.
Keberadaan aset milik Alay tersebut telah dicek tim gabungan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Kejati Lampung, Kejari Sukadana serta tim dari Kantor Jasa Penilaian Publik pada Rabu (13-2-19) lalu.
Pengecekan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Kejaksaan Tinggi Lampung menelusuri keberadaan aset milik Alay.
Berdasarkan keterangan warga setempat, lahan pekarangan itu harganya mencapai Rp100 juta/hektare. Sedangkan, untuk lahan garapan nilainya Rp90 juta/hektare. Sehingga, harga aset berupa tanah milik Alay yang berada di Lamtim diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Dia menambahkan, direncanakan aset milik Alay yang berada di Lamtim tersebut akan dilelang dan hasilnya untuk dikembalikan ke kas negara.
“Saat ini tim dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sedang melakukan penaksiran atas harga tanah tersebut,” lanjut Kajari Sukadana, Kamis (14-2-19). (rif).
Editor: Harian Momentum