Polisi Bekuk Perempuan Muda di Kampung Sukabumi

img
Ilustrasi. Penyalahgunaan narkoba./ist

Harianmomentum.com--Jajaran Satuan Narkoba Polres Waykanan membekuk seorang perempuan muda yang diduga mengonsumsi narkoab jenis sabu-sabu di Kampung Sukabumi, Kecamatan Buaybahuga.

Hal itu disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, Senin (18-2-2019).

Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menerangkan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kampung Sukabumi Kecamatan Buaybahuga sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Menurut dia, tersangka berinisial LPL (22) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buaybahuga Kabupaten Waykanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya setelah tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah ada seorang perempuan inisial LPL yang saat itu sedang menggunakan (mengkonsumsi) narkotika jenis sabu.

Tersangka tak menyadari ketika petugas melakukan penyergapan karena telah asik menikmati narkotika saat di ruang tengah, sehingga petugas  berhasil mengamakan TSK tanpa perlawanan.

"Saat penggeledah berlansung masih di tempat yang sama ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu batang jarum bakar, satu buah catoon bad dan satu buah secop yang terbuat dari pipet air mineral,” ungkap Kasatnarkoba. 

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.(vit)









Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos