Sidang Zainudin, Jaksa Hadirkan Penagih Utang

img
Sidang kasus dugaan korupsi di Pemkab Lampung Selatan. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang korupsi fee proyek di Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Senin (18-2-2019).

Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan 11 saksi. Yaitu, Sudarman sebagai kolektor PT Nadya Tama Raya, Sarjono marketing PT Nadya Tama Raya, M. Yusuf karyawan PT Krakatau Indonesia, Asnawi General Manager PT Krakatau Indonesia.

Selanjutnya, Ahmad Bastian Direktur CV Ras Berjaya, Pipindria Arsitek, Bobby Zulhaidir Direktur PT. Krakatau Karya Indonesia, Ruswan Effendi Direktur CV Berkah Abadi, Imam Sudrajat rekanan, Sunartini Supervisor Administrasi Kredit Bank BRI Tanjungkarang, dan Antoni Imam (Anggota DPRD Provinsi Lampung).

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati soal apakah Zainudin pemilik PT Nadya Tama Raya, Sudarman membenarkan.

Kemudian Mien menanyakan lagi kepada Sudarman apakah tugasnya hanya menagih beberapa tunggakan utang dari beberapa konsumen yang masih ada sangkutan dengan Zainudin.

"Iya, semua utang-piutang itu saya yang menagih. Dan uangnya saya simpan di rekening pribadi untuk keperluan pembiayaan perusahaan lalu keperluan pribadi keluarga pribadi bapak," papar Sudarman.

"Pembiayaan perusahaan dan keperluan pribadi terdakwa yang dimaksud itu seperti apa?" tanya hakim lagi.

"Ya, pembiayaan pengeluaran perusahaan membeli mobil untuk keperluan perusahaan. Dan juga membiayai keperluan seperti membeli barang-barang," ungkap Sudarman.

Menurut Sudarman, hal itu termasuk untuk pembelian mobil Alphard Velfire, sepeda motor Harley Davidson dan juga sebuah apartemen.

"Oh, iya, saya lupa yang mulia. Benar, pernah membeli apartemen, kalau tidak salah tahun 2017," tandasnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos