Harianmomentum.com—Universitas Lampung (Unila) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Dialog Demokrasi.
Kegiatan bertajuk Menguji Demokrasi Seribu Pulau dalam Aspek Partisipasi Publik terhadap Pengawasan Pemilu tersebut berlangsung di Novotel Bandarlampung, Senin (18-2-2019).
Pada acara itu, para mahasiswa Unila dari berbagai jurusan tampak antusias bertanya. Salah satunya Adie Nurjana Resma, Mahasiswa Semester II Program Pasca Sarjana Fakultas Sospol.
Dalam kesempatan tersebut, Adie bertanya masalah politik uang yang sering terjadi saat pesta demokrasi dimulai.
“Setiap peseta demokrasi, banyak pelanggaran terjadi. Bagaimana peran Bawaslu dalam menangani masalah-msalah tersebut,” tanya Adie.
Menurut Adie, selama ini banyak masalah pemilu terjadi, salah satunya soal politik uang, namun tak kunjung terselesaikan.
“Terkadang kita melihat secara langsung bagi-bagi itu (ada barang buktinya), tapi tidak juga bisa untuk dijerat,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI M. Affuddin mengatakan, terkadang Bawaslu sulit membuktikan masalah politik uang yang kaitannya dengan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).
“Biasanya kegagalan Bawaslu dalam penindakan karena unsur (politik uang) tidak terpenuhi, hal itulah yang menghambat prosesnya. Kalau tidak ada unsurnya, walaupun barangnya ada tetap susah (untuk dipidanakan),” jawabnya.
Selain itu, hal lain yang membuat proses penegakan hukum pidana pemilu terhambat yakni soal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dinaungi tiga instansi berbeda, yakni: Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Undang-undang telah mengatur bahwa yang melakukan penyidikan pidana pemilu adalah Gakkumdu, tiga lembaga dalam satu atap,” terangnya.
Menurut dia, hal itu sangat berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang sifatnya independen dalam melakukan penindakan.
“Dalam menyelesaikan masalah dugaan pidana pemilu, kuasanya masih ada di tangan atasannya masing-masing (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu),” katanya.
Dia melanjutkan, berbeda dengan penindakan masalah pelanggaran administrasi pemilu.
“Untuk soal administrasi pemilu, yang menangani hanya Bawaslu saja, sehingga dapat lebih mudah dalam penindakannya,” jelasnya.(acw).
Editor: Harian Momentum