Harianmomentum--Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, kembali mengamankan
dua orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua pemuda
lulusan SMA tersebut, diamankan petugas saat sedang berada di SPBU Kali Asin,
Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, pada Kamis (08/06) dini hari sekitar
pukul 03.30 Wib," ujar Kapolres AKBP Adi Ferdian Saputra diwakilakan Kasat
Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu M Ari Satriawan, Kamis (8/6).
Mereka yaitu Viki Adi
Vikarta (23) warga jalan Teluk Bone Telukbetung Utara dan Rafi Sanjaya (21)
warga jalan Teluk Rantai Telukbetung, Bandarlampung.
Ia menjelaskan, kedua
tersangka yang ditangkap ini sudah menjadi target operasi (TO)Kepolisian.
"Berdasarkan
laporan dari masyarakat, keduanya kami tangkap saat sedang memakai sabu di
ruang tunggu SPBU, beserta dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,16
gram di dalam plastik klip bening," kata Ari.
Ari melanjutkan,
petugas juga mengamankan barang bukti yang berserakan di lantai berupa satu
buah alat hisap, pirek, korek api gas buntung, dua buah hp serta dua buah
bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan alat-alat tersebut.
"Sedang kami
lakukan pengebangan dari hasil tangkapan semalam, dari mana mereka membeli
barang haram tersebut," kata Ari.
Selanjutnya, tersangka
beserta barang bukti diamankan di sel tahanan narkoba Polres Lampung Selatan
dan diancam pasal 112 dan 127 UU 35/2009 tentang narkotika dengan acaman
hukuman 20 tahun penjara.(Bob)
Editor: Harian Momentum