Pakai Sabu, Warga Telukbetung Ditangkap di Tanjungbintang

img
Ilustrasi. Foto: Google

Harianmomentum--Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, kembali mengamankan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

 

"Kedua pemuda lulusan SMA tersebut, diamankan petugas saat sedang berada di SPBU Kali Asin, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, pada Kamis (08/06) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib," ujar Kapolres AKBP Adi Ferdian Saputra diwakilakan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu M Ari Satriawan, Kamis (8/6).

 

Mereka yaitu Viki Adi Vikarta (23) warga jalan Teluk Bone Telukbetung Utara dan Rafi Sanjaya (21) warga jalan Teluk Rantai Telukbetung, Bandarlampung.

 

Ia menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap ini sudah menjadi target operasi (TO)Kepolisian.

 

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, keduanya kami tangkap saat sedang memakai sabu di ruang tunggu SPBU, beserta dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,16 gram di dalam plastik klip bening," kata Ari.

 

Ari melanjutkan, petugas juga mengamankan barang bukti yang berserakan di lantai berupa satu buah alat hisap, pirek, korek api gas buntung, dua buah hp serta dua buah bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan alat-alat tersebut.

 

"Sedang kami lakukan pengebangan dari hasil tangkapan semalam, dari mana mereka membeli barang haram tersebut," kata Ari.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di sel tahanan narkoba Polres Lampung Selatan dan diancam pasal 112 dan 127 UU 35/2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.(Bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos