Pol PP Tak Dapat Tertibkan APK Ilegal Tanpa Izin Wali Kota

img
Kaban Pol PP Kota Bandarlampung, Paryanto. Foto: Agung CW

Harianmomentum.com--Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung tak dapat membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurunkan alat peraga kampanye (APK) liar tanpa ada izin wali kota.

“Kita siap untuk membantu menurunkan APK liar yang ada di Bandarlampung, tapi harus dengan persetujuannya pimpinan (Herman HN),” Kepala Badan (Kaban) Pol PP Kota Bandarlampung, Paryanto, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (24-2-2019).

Paryanto membenarkan, menerima surat dari Bawaslu Bandarlampung untuk dapat membantu menurunkan APK ilegal yang jumlahnya lebih dari seribu.

Namun, dia menolak jika dikatakan tidak merespon permohonan untuk menertibkan APK ilegal, sebagaimana permintaan Bawaslu setempat.

“Bukan kami tidak mau. Tapi kita tak bisa asl bergerak, tanpa izin pimpinan (Herman HN). Maka kita meminta agar Bawaslu juga dapat mengirimkan surat ke wali kota,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung mengaku kesulitan menertibkan APK liar yang tersebar di kota tersebut.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, ada sekitar 1.200an APK yang melanggar PKPU 23 dan Perbawaslu Nomor 8 tentang Kampanye itu tersebar di sejumlah kecamatan.

“Kami sulit menertibkan karena lokasi pemasangannya tidak mudah dijangkau,” jelasnya kepada harianmomentum.com, Rabu (20-2-19).

Bawaslu sudah berupaya berkoordinasi dengan Ban Pol PP Bandarlampung untuk menertibkannya. Namun, permintaan penertiban itu tidak direspon.

“Sudah dua kali kami menyurati Ban Pol PP Kota Bandarlampung, dan sudah puluhan kali menyurati Pol PP Kecamatan, namun belum juga ada respon untuk membantu menurunkan baliho-baliho besar yang masih melanggar,” kata Candra kepada harianmomentum.com, Kamis (20-2).

Untuk itu, Candra berencana mendatangi Kepala Sat Pol PP kota setempat, Paryanto. “Rencananya kita mau menemui Kaban Pol PP, untuk menanyai secara langsung,” katanya.

Diberitakan, Bawaslu setempat telah menertibkan kurang-lebih 7.890 APK. Ada beberapa kriteria yang menjadi penilaian Bawaslu dalam menilik APK yang dianggap melanggar tersebut. 

“Mulai dari ukuran, tidak sesuai zona yang diberikan KPU Provinsi dan Bandarlampung, dipasang ditempat terlarang misal gedung pemerintah dan tiang listrik. Apalagi ada surat dari PT PLN telah menyurati Bawaslu bahwa banyak tiang milik PLN yang dipasang wajah caleg,” jelasnya.

Saat ditanya baliho calon manakah yang paling banyak saat ini, Candra menyebut salah satunya baliho capres - cawapres nomor urut satu, Jokowi-Makruf Amin. 

“Sekarang ini, kita kesulitan untuk menertibkan APK seperti baleho-baleho besar yang terpasang jauh dari jangkauan (tinggi), diantanya baliho capres-cawapres nomor urut satu," ungkapnya.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos