Dugaan Pelanggaran Administratif, Nasib Dua Caleg Diumumkan Rabu

img
Sidang perkara dugaan pelanggaran administratif M. Khadafi, caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Foto: Agung CW

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar sidang putusan perkara dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum (pemilu) yang dilakukan dua calon legislatif (caleg) pada Rabu (27-2-2019).

Kedua caleg yang itu, M. Khadafi, caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Yusirwan, Caleg DPRD Provinsi Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah –ketua majelis sidang-- mengatakan, pada Senin (25-2-19) pihaknya akan menyimpulkan hasil sidang sebelumnya. 

Selanjutnya pada Selasa (26-2) pihaknya akan melakukana rapat terlebih dahulu dengan para pimpinan sidang atau komisioner Bawaslu lainnya.

“Pada Rabu kemungkinan kami gelar sidang pembacaan putusannya, kalaupun ada hambatan mungkin akan kita undur pada esok harinya (Kamis 28-2),” kata Candra, sapaan akrabnya, Minggu (24-2).

Menurut Candra, proses serta mekanisme sidang telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. 

“Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor telah memberi keterangan serta menyerahkan bukti-bukti,” jelasnya.

Terkait sanksi yang akan diterima kedua caleg tersebut, Candra belum dapat mengutarakannya. 

“Sanksinya akan kita bacakan di sidang putusan nanti. Saat ini juga saya belum tahu sanksi apa yang akan dijatuhkan karena kita harus melalui proses rapat terlebih dahulu,” terangnya.

Diberitakan, sidang tersebut diagendakan karena Khadafi diduga memasang stiker lengkap dengan citra diri partai politik (nomor urut dan logo PKB) di mobil angkutan (taksi) online.

"Ini merupakan temuan Panwaslu Kecamatan Kedaton, kan tidak boleh angkutan umum itu digunakan sosialisasi," kata Candra.

Sedangkan Yusirwan diduga melakukan kampanye dengan menggunakan mobil ambulans lengkap dengan unsur citra diri.

"Walaupun ambulans itu milik partai politik tapi tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Apalagi ini lengkap dengan nomor urut dan logo partai," terangnya.(acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos