Harianmomentum.com--Tim Opsnal Polsek Panjang, Bandarlampung menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Kampung Mulyajaya, Kelurahan Karangmaritim, Panjang.
Kedua tersangka yaitu, Irwan (43) warga Jalan Gemini Lingsuh, Kelurahan Rajabasajaya, Kecamatan Rajabasa dan Lamri (43) warga Kampung Mulyajaya, Karangmaritim.
Menurut Kapolsek Panjang Kompol Sofingi, mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (20-2-2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka ditangkap saat akan mengedasarkan sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah plastik klip di gulungan karpet berukuran kecil berisikan kristal putih. Kemudian di lantai di bawah sepatu ditemukan lagi satu buah plastik klip berukuran kecil, ujar Sofingi saat ekspose di Mapolsek Panjang, Rabu (27-2-2019).
Di sebuah tas kain yang tersimpan pada lemari TV juga ditemukan 1 buah plastik klip berukuran besar, di kamar mandi ditemukan plastik hitam berisikan timbangan digital, plastik klip sebanyak 35 buah, 2 unit HP Nokia warna hitam dan uang Rp300 ribu.
"Irwan merupakan residivis kasus yang sama (narkoba). Kini kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Panjang guna proses hukum," kata dia.
Menurut Sofingi, tersangka Irwan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Bambang dan kini buron. Tersangka berkenalan Bambang saat keduanya mendekam di Lapas Wayhuwi.
"Bambang yang hubungin saya, kalau barang (sabu) datang saya edarkan. Jual satu klipnya Rp 1 juta. Saya dapat Rp 150 ribu, Bambang Rp 850 ribu," paparnya.
Sementara tersangka Lamri, awalnya mengaku sebagai pemakai. Namun ketika didalami lebih lanjut, dia juga ikut mengedarkan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana mati. (ira).
Editor: Harian Momentum