Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap di Sribawono

img
Tersangka bersama polisi. Foto. Rif.

Harianmomentum.com--Satuan Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap IHR (20) di kediamannya di Desa Sribawono, Kecamatan Bandarsribawono, pada Kamis (23-2-19).

IHR ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. "Sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap IHR (20) di rumahnya." ungkap Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Abadi mewakili Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, diketemukan barang bukti sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka dan satu timbangan elektrik di belakang lukisan dinding.

Saat ini tersangka IHR beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rif).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos