Tender Proyek DPUPR Diduga Formalitas

img
ilustrasi

Harianmomentum.com--Kasus dugaan pengondisian paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Lampung tahun anggaran 2018, kian menarik.

Terutama pada paket proyek ruas jalan Pringsewu—Pardasuka senilai Rp50 miliar yang dimenangkan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Direktur PT URM Bambang mengatakan, proyek sepanjang 18,9 kilometer yang didanai PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu milik Selamat Riadi Tjan alias Selamat Petok, terpidana korupsi proyek jalan di Dinas PU Kota Bandarlampung.

Menurut dia, awalnya perusahaannya disewa oleh Selamat untuk mengikuti tender proyek di DPUPR Lampung sebagai perusahaan pendamping.

“Tadinya kan PT URM ini dipinjam hanya untuk perusahaan pendamping dalam tender, ternyata menang,” ujar Bambang kepada harianmomentum.com.

Meski demikian, dia enggan menyebutkan berapa persentase nilai sewa yang diterimanya dari Selamat atas peminjaman perusahaan tersebut.

“Semua pekerjaan di sana (Metro), perusahaan saya hanya disewa. Biasanya yang mengawasi proyek di lapangan itu namanya pak Chandra,” jelasnya. 

Termasuk tenaga, pengawasan itu semua dilakukan anak buah Selamat. “Paling, ketika mereka butuh aspal ya saya bantu, kalau saya lagi produksi,” katanya. 

Menanggapi hal itu, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ginda Ansori mengatakan, pernyataan direktur PT URM bisa dijadikan pintu masuk bagi aparat hukum, menindaklanjuti dugaan pengondisian paket proyek di DPUPR.

“Ketika Bambang mengatakan PT URM hanya dipinjam sebagai perusahaan pendamping, bisa diasumsikan bahwa sudah ada perusahaan “pengantin” alias calon pemenang tender,” kata Ginda.

Lantas, untuk mengungkap dugaan itu merupakan ranah penegak hukum di Lampung.” Sekarang tinggal kita lihat, apakah penegak hukum mau menindaklanjutinya atau tidak,” jelas Ginda.

Jika terbukti adanya praktek kongkalikong dalam tender di DPUPR, tidak menutup kemungkinan terjadi hal serupa dalam paket proyek lainnya.

Sementara Siti, salah satu karyawan Selamat Riadi Tjan tetap membantah proyek senilai Rp50 miliar itu miliknya bosnya.

"Tidak benar. Itu proyek kan punya Koh Engsit, bukan pak Koh Selamat. Direktur PT nya pak Bambang. Jadi proyek itu bukan milik koh Selamat. Kami hanya sebatas mitra saja," ujar Siti saat ditemui di Jalan Anggrek Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Senin (11-3-2019).

Dia beralasan, pihaknya hanya sebatas mitra kerja PT URM dalam pengerjaan proyek senilai Rp 50 Miliar tersebut. 

"Kami hanya membantu. Kalu PT URM butuh tenaga, ya kami kirim tukang dan pekerja. Jika PT URM butuh material dan alat konstruksi, ya kami bantu. Begitu juga sebaliknya," tegasnya. 

Dia juga mempertanyakan pengakuan Direktur PT URM Bambang yang menyebut pemilik proyek itu adalah bosnya. 

"Tidak mungkin pak Bambang bilang itu punya koh Selamet. Masa' pak Bambang bilang proyek itu punya kami. Nanti saya koordinasi kan dulu dengan beliau. Apa benar beliau bilang begitu?" ujarnya. 

Sementara Sekretaris DPUPR Lampung Nurbuana enggan berkomentar terkait pemberitaan itu. Berulang kali wartawan menghubunginya melalui ponsel dan aplikasi whats app (WA) tidak direspon. 

Sebelumnya, proyek pembangunan ruas jalan Pringsewu—Pardasuka senilai Rp50 miliar tahun anggaran 2018 diduga kuat milik seorang terpidana korupsi (koruptor). 

Informasi yang berhasil diperoleh harianmomentum.com di lingkungan DPUPR Provinsi Lampung, proyek itu milik Selamat Riadi Tjan alias Selamat Petok.

Selamat Riadi Tjan merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan ruas jalan Sentot Alibasya senilai Rp5,1 miliar di Dinas PU Kota Bandarlampung tahun anggaran 2014.

Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena merugikan negara sebesar Rp811 juta. Hal itu diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Nomor: LAPKKN 501/PW08/5/2017 tertanggal 12 Desember 2017 yang menyebutkan Selamat Petok telah merugikan negara.

Dari nomor perkara: 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk tertanggal 30 Agustus 2018, Selamat Petok terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selamat Petok divonis satu tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp811.006.982 untuk disetorkan ke kas negara.

“Iya, proyek Rp50 miliar ruas Pringsewu—Pardasuka itu memang punya Selamat Petok, tapi pakai perusahaan lain,” ujar seorang sumber di DPUPR Provinsi Lampung kepada harianmomentum.com. (pie/adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos