Harianmomentum-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tampaknya
kecolongan atas beroperasinya rumah biliar Three Stars Billiard (Mitra), di
Jalan Jendral Suprapto, Tanjungkarang Pusat (TkP).
Sebab, surat edaran
nomor: 450/472/III.20/2017 yang dilayangkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
(Disbudpar) Bandarlampung tidak diindahkan oleh pengelola Biliar Mitra.
Padahal, surat yang
telah disebarkan kepada seluruh pemilik usaha karaoke, panti pijat, dan rumah
biliar itu berisi larangan beroperasi selama bulan Ramadan.
Berdasarkan pantuan harianmomentum.com Senin
malam (12/06/17), Biliar Mitra tetap beroperasi dan dipadati sejumlah pecinta
bola sodok itu.
Soni (27) seorang
pemain biliar mengaku sejak awal puasa sudah bermain di lokasi itu. “Sejak awal
puasa saya sering main disini. Karena tiap tahun juga tetap buka sih,” kata
warga Langkapura itu.
Hal senada dikatakan
Budi, warga Natar Lampung Selatan. Biliar Mitra selalu diadijakannya
tempat pelepas penat.
“Kalau lagi bete ya
main kesini mas,” kata dia.
Menurut salah satu
petugas di Mitra Biliar, tempat usaha itu tetap buka sejak awal bulan Ramadan
lalu. “Buka dari jam 11 siang sampe jam 2 subuh bang,” katanya.
Gadis muda itu mengaku
tidak megetahui perihal larangan beroperasi selama Ramadan. “Ya kami ngikut aja
bang, disuruh bos buka ya kami buka,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Wali
Kota (Perwali) Bandarlampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Usaha Kepariwisataan.
Semua tempat hiburan diwajibkan tutup selama Ramadan.
Anehnya, Biliar Mitra
selalu buka selama Ramadan tanpa mengindahkan larangan pemkot.
Diketahui Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandarlampung baru akan menggelar razia tempat hiburan malam yang
diduga masih melakukan aktifitas selama bulan Ramadhan 1438 Hijriah.
"Saya perintahkan
polisi pamong praja untuk melakukan razia tempat hiburan malam yang masih
beraktifitas," kata Walikota Bandarlampung Herman HN, Senin (12/06/17).
Dia mengatakan, razia
ini dasari dari laporan masyarakat bahwa ada tempat hiburan yang masih
beraktifitas selama bulan Ramadhan, salah satunya permaianan biliar di Pasar
Tengah.
Tempat biliard
seharusnya tutup, karena diduga bisa dijadikan ajang perjudian atau yang
lainnya.
"Pol PP bersama
dinas pariwisata untuk segera turun karena sudah menimbulkan keresahan di
masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung, Cik Raden mengaku
jika razia tempat hiburan merupakan kewenangan Disbudpar setempat. (acw/AP)
Editor: Harian Momentum