Harianmomentum-- Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghentikan
proses pembanguan flyover Teuku Umar--ZA Pagar Alam, ditanggapi santai oleh
Walikota Bandarlampung Herman HN.
Menurut Herman, jika
Pemprov menghambat pembangunan jembatan layang itu sama saja melawan nawacita
yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Jika mereka (pemprov)
menghambat pembangunan itu, sama saja melawan nawacita presiden,” kata Herman
kemarin (12/06/17).
Atas dasar itu, Herman
meminta PT Dewanto Cipta Pratama, kontraktor pembangunan proyek flyover senilai
Rp49,8 miliar itu tetap melanjutkan pekerjaan.
"Flyover tetap
jalan, tidak berhenti. Para pekerja juga masih jalan terus," ujar Herman.
Menurut dia, surat
terbaru dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) menyatakan
pembangunan flyover di persimpangan Mal Boemi Kedaton (MBK) tetap bisa
dilanjutkan.
"Tidak ada
pembangunan yang dihentikan, karena surat terbaru menyatakan pembangunan bisa
dilanjutkan," ungkapnya.
Sutarno, pelaksana
lapangan PT Dewanto Cipta Pratama mengatakan tetap melanjutkan pembangunan
flyover.
Hingga saat ini, belum
ada perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang
meminta rekanan untuk berhenti membangun.
“Kami hanya tunduk
terhadap perintah PPK, bukan pemprov. Selagi tidak ada surat perintah resmi
penghentian pembangunan dari PPK, ya kami jalan terus,” kata Sutarno.
Diberitakan
sebelumnya, Pemprov Lampung meminta pembangunan flyover MBK di Jalan Teuku
Umar—ZA Pagar Alam dihentikan sementara, menunggu pemkot melengkapi sejumlah
dokumen pembangunan.
Surat perintah
pemberhentian mega proyek Pemkot yang menggunakan dana pinjaman dari PT SMI itu
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono.
Dalam surat nomor:
551/1267/V.13/2017 yang ditujukan kepada walikota Bandarlampung itu, Pemprov
meminta pembangunan flyover dihentikan. (awd/AP)
Editor: Harian Momentum