Harianmomentum.com—Komisioner Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Pesawaran Ali Nurdin diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB).
Hal itu mencuat dari laporan masyarkat advokat bernama Nizam
Arista. Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ali Nurdin
ke Bawaslu Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Lampung M Teguh mengatakan, atas dasar laporan
tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang
perdana di Kantor Bawaslu Lampung, Senin (18-3-2019).
“Sidang dugaan pelanggaran kode etiknya telah kita gelar
pada pukul 13.30 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan
saksi-saksi,” kata M Teguh saat dikonfirmasi harianmomentum.com usai sidang.
Saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya: pelapor Nizam
Arista, terlapor Ali Nurdin, Ketua DPC PKB Pesawaran periode 2011-2016
Ubaidillah dan beberapa saksi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Ali
Nurdin sempat masuk dalam struktur DPC PKB Pesawaran periode 2011-2016,” ungkap
Teguh.
Teguh mengatakan, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Anggota
DKPP RI Ida Budhiati melalui konferensi video.
“Selain itu, turut hadir dalam sidang Tim Pemeriksaan Daerah
Dr. Wahyu Sasongko, kemudian dari unsur KPU M Tio Aliansyah dan dari Bawaslu
Lampung adalah saya sendiri,” sebutnya.
Dari hasil sidang tersebut, DKPP RI meminta waktu selama
lima hari kedepan untuk membacakan keputusan sidang.
“Sidang putusannya akan dibacakan pada Jumat (22-3). Jika
yang bersangkutan terbukti bersalah pasti dijatuhi sanksi tegas,” kata Teguh.
Menurut Teguh, ada beberapa sanksi dalam pelanggaran kode
etik anggota Bawaslu. “Sanksinya bertingkat ya, mulai dari peringatan tertulis,
peringatan keras sampai dengan pemberhentian sementara. Selain itu bisa juga
dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian permanen,” ungkapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum