Sekretarisnya Dilaporkan ke Polisi, Demokrat Lampung Berencana Melapor Balik

img
Ketua Bidang Hukum DPD Partai Demokrat Lampung Ahmad Handoko. Foto: Agung CW

Harianmomentum.com—Dewan Perwakilan Derah (DPD) Partai Demokrat Lampung berencana melaporkan Namuri Yasir dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Namuri Yasir telah melaporkan Sekretaris DPD Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar ke Polresta Bandarlampung dengan tuduhan telah melakukan penipuan.

Ketua Bidang Hukum DPD Partai Demokrat Lampung Ahmad Handoko mengatakan, Namuri Yasir telah mencemarkan nama baik Partai Demokrat Lampung. 

Sebab, ada stetemennya di media massa yang menyatakan bahwa Fajar sempat meminjam sejumlah uang guna kepentingan partai polik.

“Stetemennya yang mengatakan bahwa Bang Fajar sempat meminjam uang untuk keperluan partai adalah tidak benar,” kata Handoko kepada harianmomentum.com, Senin (18-3-2019).

Menurut Handoko, jika Namuri Yasir kembali mengatakan demikian maka pihaknya tak segan-segan melaporkan Namuri dengan tudingan telah mencemarkan nama baik.

“Jika yang bersangkutan masih membawa nama partai dalam masalah ini, kami segera melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya.

Lebih lanjut Handoko yang juga pengacara Fajrun Najah Ahmad tersebut mengatakan, jika memang kliennya sempat meminjam sejumlah uang namun hingga kini belum juga dikembalikan, semestinya Namuri tidak melaporkannya ke kepolisian.

“Menurut Bang Fajar, dia tidak pernah menerima uang seperti yang dikatakan pelapor Namuri. Kalaupun benar, masalah ini semestinya masuk ke ranah hukum perdata, bukan pidana,” terangnya.

Baca juga: Sekretaris Demokrat Lampung Dilaporkan Menipu

Hal senada dikatakan Fajar. Menurut Fajar, bila dari hasil penyelidikan kepolisian dirinya terbukti tidak bersalah, maka pihaknya akan menempuh proses hukum, yaitu melapor balik dengan tudingan pencemaran nama baik.

“Yang jelas, terlebih dahulu saya akan mengikuti proses hukum yang saat ini telah masuk ke ranah kepolisian. Nanti jika ternyata laporan ini tidak benar, mungkin saya akan melapor balik,” tegasnya, Minggu (17-3).

Sementara, Namuri Yasir menyatakan siap, jika kemudian dirinya dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kalaupun saya mau dilaporkan ya silahkan saja. Yang jelas, apa yang saya katakana ke media massa beberapa hari lalu adalah fakta,” ungkapnya kepada harianmomentum.com, Senin (18-3).

Namuri mengatakan, laporan tersebut dilayangkannya ke pihak berwajib dengan tujuan agar Fajar punya etikad baik, mengembalikan uang yang sempat dipinjamnya beberpa waktu lalu.

“Saya hanya ingin uang tersebut dikembalikan. Tidak ada maksud lainnya. Lagipula saya hanya masyarakat biasa, tidak mungkin saya membuat laporan palsu,” terangnya.

Diberitakan, Namuri Yasir melaporkan Fajar ke Polresta Bandarlampung pada 17 Desember 2018. Laporan tertuang dalam surat bernomor: LP/B/4979/XII/LPG/Restabalam.

Namuri menuturkan, kejadian bermula pada Maret 2017. Saat itu Fajar menghubungi dirinya untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. 

Alasannya, untuk kepentingan partai dalam mempersipakan pemilihan Gubernur (Pilgub). Saat itu, Namuri memberikan uang kepada Fajar dengan total Rp2,75 miliar, dalam dua tahap.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos