Harianmomentum.com--Kapolda Lampung Irjend Purwadi Arianto memimpin pemusnahan barang bukti naroba jenis sabu-sabu seberat 60 kilogram di halaman Polres Lampung Timur, Rabu (20-3-2019).
Pemusnahan dilaksanakam dengan cara memasukkan sabu ke dalam ember berisi air kemudian disiram deterjen dan cairan pembersih lantai kemudian dimasukan ke dalam septic tank.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro, Dandim 0429 Letkol Prabowo, Kajari Sukadana Syahrir Harahap, Ketua PN Sukadana Achmad Irfir.
"Keberhasilan Polres Lamtim gagalkan penyelundupan narkoba sebanyak ini merupakan prestasi yang spektakuler,"ujar Kapolda.
Sabu seberat 60 kg itu diamankan dari wilayah Kecamatan Pasirsakti pada 30 Desember 2018 lalu dengan tersangka Rahmatullah alias Akok (41) warga Tanggerang Banten. (rif).
Editor: Harian Momentum