Harianmomentum.com--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara siap mempercepat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Kebijakan itu, menurut Kepala Dinas Disdukcapil Lampura, Maspardan di ruang kerjanya, Selasa (2-4-2019), melaksanakan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Surat Kemendagri No. 471.13 bertanggal 28 Maret 2019, berisikan perintah kepada gubernur, bupati/wali kota untuk mengintruksikan kepada Kepala Disdukcapil di wilayahnya agar melakukan pelayanan esktra kepada masyarakat untuk mendapatkan adminduknya terutama KTP-el.
"Surat Kemendagri itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PPU-XVII/2019. Yang pada intinya Disdukcapil di seluruh Indonesia wajib mempercepat perekaman KTP-el bagi masyarakat yang masuk dalam usia wajib KTP," jelas Maspardan
Upaya yang harus dilakukan Disdukcapil, kata dia, yakni membuka pelayanan setiap hari hingga hari pemungutan suara pada 17 April mendatang, serta jemput bola ke daerah-daerah terpencil atau jauh jangkauannya.
"Hari Sabtu-Minggu serta hari-hari libur tetap melakukan pelayanan hingga tanggal 17 April nanti. Pelayanan kami buka setiap hari mulai pukul 09:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB," ujar Maspardan
Menurut dia, pelayanan nonstop dan maksimal yang dilakukan Disdukcapil tak lepas dari kepentingan untuk mensukseskan pemilu 2019.
Kegiatan ini juga untuk mengakomodasi hak masyarakat yang memilik hak memilih tetapi belum masuk dafrat pemilih tetap. "Disdukcapil memfasilitasi warga negara yang masuk katagori pemilih tetapi belum terdata dalam DPT," katanya.
Pelayanan ini tidak semerta hanya untuk perekaman dan pencetekan KTP-el tetapi dokumen adminduk lainnya seperti kartu keluarga dan akta kelahiran. (ysn).
Editor: Harian Momentum