Harianmomentum.com--Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, pemerintah pusat menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional yang diputuskan dan ditetapkan pada Senin, 8 April 2019.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan, KPU setempat telah menerima surat keputusan tersebut. Pihaknya menyambut baik keputusan itu.
"Diliburkan agar partisipasi masyarakat meningkat. Jadi mereka bisa menyalurkan hak pilihnya atau mencoblos di TPS (tempat pemungutan suara) nya masing-masing," kata Nanang saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (9-4-2019).
Lebih lanjut, Nanang mengimbau masyarakat Lampung untuk tidak pindah memilih, kecuali ada hal-hal yang tidak dapat dihindari.
Misalkan, Nanang mencontohkan, seorang wartawan yang harus meliput di seluruh tempat pemungutan suara. "Nah formulir A5 (pindah memilih) nya dapat kita fasilitasi," ujarnya.
Tetapi, kata dia, secara umum pemilu diliburkan supaya hak konstitusi lima jenis surat surat dapat terpenuhi.
"Sehingga lima jenis surat suara itu partisipasi pemilihnya tinggi," jelasnya.
Hal senada dikatakan Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Dia juga menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut.
"Kalau sudah diliburkan seperti ini, mudah-mudahan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 dapat meningkat," harapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum