Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Bandarlampung memusnahkan puluhan ribu surat suara. Pemusnahan dengan cara
dibakar, dilakukan di halaman kantor KPU setempat, Selasa (16-4-2019).
Komisioner KPU Bidang Logistik Ika Kartika mengatakan, ada
sebanyak 3.989 surat suara rusak dan 20.898 ribu surat suara lebih/sisa yang
telah dimusnahkan pada pukul 16.30 WIB.
“Jadi total keseluruha surat suara yang dimusnahkan sore ini
ada sebanyak 24.887 ribu surat suara,” kata Ika usai pemusnahan.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dibuatkan berita acara bernomor:
354/BA/02/1871/KPI-Kot-IV-2019 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Bandarlampung
Fauzi Heri, Komisioner Bawaslu Gistiawan, Kepala Badan Kesbangpol Suhendar
serta Kasi Pembina dan Pengawasan A. Gustam.
“Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari lima jenis: pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota,” ujarnya.
Baca juga: 45 Ribu Surat Suara Lampung Rusak, Ini Rinciannya
Diketahui, pemusnahan surat suara di 15 kabupaten/kota se-Lampung dilakukans serentak di masing-masing wilayah. Hal itu berdasarkan intruksi dari KPU Provinsi Lampung.(acw)
Berikut rincian surat suara yang dimusnahkan:
Editor: Harian Momentum