45 Ribu Surat Suara Lampung Rusak, Ini Rinciannya

img
Ilustrasi surat suara Pemilu 2019 rusak. Foto: ist

Harianmomentum.com—Puluhan ribu surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di wilayah Lampung mengalami kerusakan.

Berdasarkan data yang dihimpun Harianmomentum.com, hingga Kamis (13-3-2019), jumlah surat suara rusak di 13 kabupaten/kota se-Lampung yang telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara totalnya 45.098.

Jumlah tersebut akan terus bertambah, sebab surat suara untuk wilayah Bandarlampung dan Lampung Selatan masih dalam proses sortir dan pelipatan.

Komisioner KPU Provinsi Lampung bidang logistik Erwan Bustami mengatakan, kerusakan surat suara itu beragam: sobek, warna buram, kertas melebihi ukuran hingga bernoda dan kerusakan lainnya.

“Beberapa wilayah telah melaporkan hasil sortir surat suara ke KPU Lampung. Saat ini kita masih menunggu laporan dari beberapa wilayah lainnya,” kata Erwan kepada harianmomentum.com.

Erwan mejelaskan, kerusakan surat suara nantinya akan dimusnahkan dengan cara dibakar. 

“Pemusnahan baru dapat dilakukan setelah distribusi logistik ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlaksana. Pemusnahan paling lambat dilakukan sehari sebelum pencoblosan (17 April) dimulai,” katanya.

Terkait penggantian surat suara rusak, KPU Lampung akan melaporkannya ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI akan meminta PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta, selaku penyedia surat suara untuk memenuhi kekurangan surat suara di masing-masing wilayah.

“Kita masih menunggu berita acara KPU kabupaten/kota terkait hasil sortir dan kekurangan tersebut. Setelah itu kita akan sampaikan ke KPU RI. Selanjutnya barulah kekurangan surat suara dapat didistribusikan,” terangnya.

Berikut jumlah surat suara rusak di 13 kabupaten/kota se-Lampung: Lampung Timur 17.456, Mesuji 7.938, Tanggamus 5.367, Tulangbawang 1.992, Lampung Utara 1.336, Waykanan 461,  Lampung Barat 273, Lampung Tengah 2.137, Pesawaran 2.289, Pesisir Barat 1.671, Tulangbawang Barat 882, Metro 650, Pringsewu 2.646. Jika ditotal, jumlah surat suara rusak di 13 wilayah tersebut yakni 45.098.

Terpisah, Komisioner KPU Bandarlampung Ika Kartika mengatakan, pihaknya masih melakukan pelipatan serta sortir surat suara.

“Pelipatan surat suara ditargetkan selesai paling lambat pada 20 Maret 2019. Sementara ini, ada sekitar 600 surat suara yang ditemukan dalam keadaan rusak,” kata Ika.

Hal senada dikatakan Komisioner KPU Lampung Selatan Abdul Hafidz. Pihaknya juga masih melakukan sortir dan pelipatan surat suara.

“Sementara ini, ada sekitar 3000 surat suara yang rusak. Tapi jumlah tersebut baru dapat kita pastikan usai pelipatan dan sortir surat suara selesai,” jelasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos