Merubah Hasil Pencoblosan Bisa Dipenjarakan

img
Ilustrasi kecurangan pemilu. Foto: ist

Harianmomentum.com--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan semua pihak untuk tidak merubah hasil pencoblosan yang telah dilaksanakan pada Pemilu 17 April 2019.

Selain itu, Khoir –sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah– juga mengimbau semua pihak untuk turut serta megawasi rekapitulasi penghitungan suara berjenjang.

“Ayo kawal bersama rekapitulasi berjenjang. Jangan ada yang coba-coba menggangu penyelenggara untuk merubah hasil, karena Bawaslu sudah mendapat semua salinan C1 (dokumen hasil penghitungan suara) dari 26.265 TPS se-Lampung,” tulis Khoir di status akun facebooknya, Kamis (18-4-2019).

Khoir berharap, tidak ada penyelenggara pemilu yang dipenjarakan lantaran terlibat kasus pidana, yakni mencurangi hasil pemungutan suara.

“Jangan lagi terulang kisah pilu 2014, puluhan orang (penyelenggara) di Lampung menjadi terpidana karena merubah hasil pemilu atas hasil pengawasan Bawaslu,” tuturnya.

Menurut dia, Pemilu 2019 sudah lebih baik dan transparan dari sisi penyelenggaraan. Namun, sambung dia, tetap tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan.

“Semua wajib kawal. Laporkan jika ada peserta dan penyelenggara (jajaran KPU maupun Bawaslu) yang melakukan pelanggaran dan kecurangan,” imbaunya.

Baca juga: KPU Lampung Setujui Usulan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah. Candra juga menegaskan agar tidak ada oknum-oknum yang mencoba merubah hasil pencoblosan 17 April.

“Jangan coba-coba merubah sertifikat C1 ataupun C1 plano. Kami punya foto/rekaman C1 plano yang akan membuktikan bahwa tidak ada yang dapat bergeser. Kalau ada yang berani akan berurusan dengan hukum,” kata Candra melalui pesan whatsapp, Kamis (18-4).

Untuk mencegah kecurangan-kecurangan, Bawaslu Bandarlampung telah mengintruksikan seluruh jajarannya untuk terus mengawasi surat suara hasil pencoblosan Pemilu 2019 yang masih ada di kelurahan maupun kecamatan.

“Sudah kami intruksikan agar pengawasan kotak suara diperketat oleh para panwas. Bahkan kami sudah intruksikan agar dibuatkan piketnya (masing-masing panwas),” jelasnya.

Menurut Candra, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecurangan-kecurangan, pemindahan surat suara dari satu kandidat ke kandidat lainnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos