Harianmomentum.com--Empat warga Kelurahan Perumnas Wayhalim, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung terancam pidana Pemilu.
Penyebabnya, keempat warga tersebut mencoblos di TPS 25 Perumnas Wayhalim menggunakan formulir A5 milik orang lain.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansyah kepada harianmomentum.com, Senin (22-4-2019).
Dia mengatakan, ke empat orang tersebut inisial A, S, N dan G. “Mereka memakai formulir A5 milik orang lain untuk mencoblos di TPS 25 Wayhalim,” kata Candra kepada harianmomentum.com, Senin (22-4-2019).
Selain itu, kata Candra, ada dugaan kalau mereka telah memberikan suaranya atau mencoblos lebih dari satu kali.
“Perkara ini sudah dibahas di sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) Bandarlampung dan hari ini sudah terverifikasi,” kata dia.
Dalam waktu dekat, sentra gakkumdu setempat akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami akan memeriksa beberapa orang saksi yang kemungkinan mengetahui proses terjadinya pencoblosan tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada sosok yang memerintahkan ke empat orang tersebut untuk mencoblos dengan identitas orang lain, Candra belum dapat memastikannya. “Kita masih menelusuri terkait dugaan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: KPU Lampung Setujui Usulan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS
Lantaran temuan itu, Bawaslu Bandarlampung merekomendasikan ke KPU Bandarlampung untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Rekomendasi tersebut telah disetujui. Besok (Selasa 23-4) logistik akan dikirimkan ke TPS 25 Perumnas Wayhalim untuk kemudian dilaksanakan PSU pada Rabu (24-4),” jelasnya.(acw/ap)
Editor: Harian Momentum