Harianmomentum--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan
kesulitan untuk menyamakan persepsi dalam upaya penegakkan hukum terpadu
(Gakkumdu) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilu
umumnya.
"Dilematis, masyarakat
menilai dengan melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu semua bisa dianggap
beres, padahal tidak demikian, karena kita harus bekerjasama dengan dua pihak
lainnya yaitu Kepolisian maupun Kejaksaan," kata anggota Bawaslu Provinsi
Lampung Ali Sidik, Kamis (15/6).
Menurut dia, Bawaslu
bukanlah lembaga independen seperti KPK atau KPU yang menangani berbagai
persoalan sendiri.
"Seperti halnya
laporan pelanggaran pemilu, Bawaslu hanya mendapatkan waktu penyelesaian selama
lima hari, selanjutnya ditangani Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.
Jadi, ia menyebutkan,
masalah waktu itulah salah satu yang menjadi kendala, baik di pihaknya maupun
Kepolisian dan Kejaksaan.
"Mungkin kalau
aturannya direvisi, maka akan ada perubahan dalam penanganan
persoalan-persoalan pelanggaran pemilu," ujarnya.
Dalam faktanya terkait
penanganan tindak pidana pemilu tidak memberi kewenangan yang mutlak kepada
Bawaslu untuk menyelesaikan dari awal hingga akhir. "Misalnya harus
melalui forum Gakkumdu," jelasnya.
Untuk dapat menjalin
kesepahaman dengan polisi, jaksa, dan pengawas pemilu guna menyelesaikan tindak
pidana pemilu yang ada saja sangat sulit.
"Menjalin
kesepahaman dengan Gakkumdu yaitu antara tiga pihak ini saja tidak mudah,
apalagi melangkah kepada urusan teknisnya, ya tapi itulah problemnya dan selama
ini itulah kondisinya," papar dia.
Ia menyebutkan, banyak
yang tidak memahami dan tidak mau tau. "Masyarakat menilai bahwa Bawaslu
mandul, mereka tidak mau tahu bahwa Bawaslu lah tempat penanganan tiap perkara
pemilu, itu pengetahuan masyarakat sampai saat ini," ungkapnya.
Tetapi, ia mengaku
bahwa aturan Bawaslu sampai saat ini sudah semakin membaik dan semakin
menguatkan peran Bawaslu.
"Harapan kita ke
depan Bawaslu bisa independen atau Bawaslu ini dibagi lagi, jadi ada yang
dibentuk khusus menangani hukumnya sendiri pengawasannya sendiri dan kasus
sengketa juga sendiri," ujarnya.
Bila Bawaslu diberi
wewenang independen tersebut menurut dia semua masalah akan selesai di Bawaslu.
"Masalah lainnya
adalah kewenangan kita banyak, tapi tidak disupport dengan ketersediaan SDM,
jadi wajar kondisinya seperti ini," tegasnya.(Acw)
Editor: Harian Momentum