Pleno Provinsi Lampung, KPU dan Bawaslu Berbeda Pendapat

img
Penghitungan ulang perolehan suara di beberapa TPS yang ada di Pringsewu. Foto: acw

Harianmomentum.com--Sempat terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Perbedaan pendapat tersebut muncul dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Hotel Novotel, Bandarlampung, Kamis (9-5-2019).

Perbedaan pendapat bermula saat berlangsungnya rekapitulasi suara di Kabupaten Pringsewu. Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) protes, menduga adanya pergeseran suara di tubuh partainya sendiri. Namun menurut jajaran KPU setempat, masalah tersebut sudah diselesaikan di tingkat PPK Kabupaten Pringsewu.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, setiap kesalahan penghitungan suara memang harus diselesaikan secara berjenjang. Dengan begitu, persoalan tersebut tidak lagi dibahas di tingkat selanjutnya.

Maka menurut Nanang, permasalahan di beberapa TPS wilayah Pringsewu tersebut tidak perlu lagi dibahas dalam rapat pleno tingkat provinsi.

"Kalau persoalannya sudah diselesaikan di PPK akan saya sahkan disini (tidak dibahas lagi)," kata Nanang.

Baca juga: Ini Jadwal Pleno Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Lampung

Namun, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan kalau setiap persoalan harus diselesaikan secara terbuka di dalam rapat pleno, sekalipun dalam pleno tingkat provinsi.

Untuk itu, Khoir –sapaan Fatikhatul Khoiriyah— tetap menginginkan agar kembali dilakukan rekapitulasi dengan cara menunjukkan formulir C1 hologram dan C1 plano di dalam rapat pleno tingkat provinsi tersebut.

“Pleno ini ruang konfirmasi persoalan-persoalan. Tadikan ada keberatan yang disampaikan saksi PKB, dan ini telah dilaporkan ke Bawaslu. Maka (KPU) harus menjelaskan satu-persatu,” kata Khoir.

Sebab, sambung dia, setiap masalah harus diselesaikan secara terbuka, bukan hanya menggunakan sampel belaka.

“Kalau katanya sudah ada yang diperbaiki, berapa yang sudah diperbaiki dari lima TPS ini, harus ditunjukkan, jadi jelas,” tegasnya.

Namun pada akhirnya KPU mengalah, dilakukan pengecekan data ulang di beberapa TPS yang dipermasalahkan saksi PKB yakni: TPS 4 Banyuwangi; TPS 2 Mulyarejo TPS 10 Podomoro dan TPS 4 Blitar serta satu TPS lainnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos