Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
menggelar sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN)
capres-cawapres Prabowo-Sandi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16-5).
Sidang terkait penghentian sistem informasi penghitungan
suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap oleh BPN penuh
kecurangan.
Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Bawaslu Abhan menyatakan
KPU bersalah, melanggar tata cara dan prosedur penginputan data pada Situng
Pemilu 2019.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara
dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau
Situng," kata Abhan dalam amar putusannya.
Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk
memperbaiki sistem dan tata cara, serta prosedur dalam proses penginputan data
ke Situng Pemilu 2019.
Walau begitu, Bawaslu tetap mempertahankan Situng sebagai
sebuah dasar acuan. Majelis di persidangan menjelaskan, alasan mempertahankan
Situng karena telah diatur oleh undang-undang.
“Keberadaan Situng, hendaknya dipertahankan sebagai
instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi
dalam penyelenggaran pemilu bagi masyarakat," jelasnya.
Bawaslu di persidangan mengingatkan kembali kepada KPU, agar
selalu cermat dalam melakukan input data di setiap tingkatan.
"Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian,
akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak
menimbulkan polemik di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi sudah menyerahkan dokumen ke
Bawaslu terkait dugaan kecurangan Situng KPU. Ada tiga poin kesimpulan yang
tertulis. Pada intinya BPN tetap meminta Bawaslu menghentikan dan mencabut
Situng KPU.
"Dengan demikian, terkait dengan kesaksian dan dalil-dalil yang kami sampaikan (dalam sidang), ada baiknya Situng KPU ini dihentikan karena tidak bisa menyajikan data secara akurat, informatif yang dapat dipercaya, serta menghindari terjadinya kekisruhan, keonaran, dan kesalahpahaman di masyarakat umum dan luas," kata jubir hukum BPN Prabowo-Sandi, Sahroni, Senin (13-5).(acw)
Editor: Harian Momentum