Jubir BPN Minta Polisi Tak Halangi Massa Aksi 22 Mei

img

Harianmomentum.com--Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko meminta aparat kepolisian untuk tidak menghalang-halangi masyarkat Lampung yang hendak ikut aksi pada 22 Mei 2019, di Jakarta.

 

“Polri berkewajiban menjaga stabilitas keamanan, tapi tidak untuk membatasi ruang gerak atau hak konstitusi rakyat,” kata Hendarsam kepada harianmomentum.com, Senin (20-5).

 

Untuk itu, sambung dia, kepolisian tidak bisa seenaknya menghalangi masyarakat yang hendak turut dalam aksi tersebut.

 

“Kepolisian tidak bisa menggunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi hak konstitusional orang lain,” jelas pengacara asal Lampung itu.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, polisi lebih baik mengawasi, dari pada melarang massa yang hendak aksi di Jakarta.

 

“Kalau ada yang melanggar hukum boleh dicegah. Kalau tidak ada pelanggaran hukum, mengapa harus dipreteli seperti ini,” terangnya.

 

Sebelumnya, jelang penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepolisian di bawah jajaran Polda Lampung siaga di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).

 

Polres Lamsel dibantu Kodim 0421 serta Brigif 4 Piabung Pesawaran melakukan pemeriksaan orang, kendaraan, serta barang di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni sejak Minggu (19-5).

 

Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pengumuman hasil pemilu serentak oleh KPU RI pada 22 Mei mendatang.

 

Polisi mengendus adanya pergerakan massa saat pengumuman hasil Pemilu 2019, pada Rabu (22-5).

 

Mabes Polri juga menyatakan adanya terduga teroris yang diduga akan memanfaatkan momentum tersebut untuk menjalankan aksi amaliyah atau teror dengan menyerang kerumunan massa menggunakan bom.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos