Harianmomentum.com--Juru bicara Badan Pemenangan Nasional
(BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko meminta aparat kepolisian untuk tidak
menghalang-halangi masyarkat Lampung yang hendak ikut aksi pada 22 Mei 2019, di
Jakarta.
“Polri berkewajiban
menjaga stabilitas keamanan, tapi tidak untuk membatasi ruang gerak atau hak
konstitusi rakyat,” kata Hendarsam kepada harianmomentum.com, Senin (20-5).
Untuk itu, sambung
dia, kepolisian tidak bisa seenaknya menghalangi masyarakat yang hendak turut
dalam aksi tersebut.
“Kepolisian tidak
bisa menggunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi hak konstitusional orang
lain,” jelas pengacara asal Lampung itu.
Lebih lanjut dia
mengatakan, polisi lebih baik mengawasi, dari pada melarang massa yang hendak
aksi di Jakarta.
“Kalau ada yang melanggar
hukum boleh dicegah. Kalau tidak ada pelanggaran hukum, mengapa harus dipreteli
seperti ini,” terangnya.
Sebelumnya, jelang
penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepolisian di bawah jajaran Polda
Lampung siaga di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).
Polres Lamsel dibantu
Kodim 0421 serta Brigif 4 Piabung Pesawaran melakukan pemeriksaan orang,
kendaraan, serta barang di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni sejak
Minggu (19-5).
Langkah itu
dilakukan untuk mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
menjelang pengumuman hasil pemilu serentak oleh KPU RI pada 22 Mei mendatang.
Polisi mengendus
adanya pergerakan massa saat pengumuman hasil Pemilu 2019, pada Rabu (22-5).
Mabes Polri juga menyatakan adanya terduga teroris yang diduga akan memanfaatkan momentum tersebut untuk menjalankan aksi amaliyah atau teror dengan menyerang kerumunan massa menggunakan bom.(acw)
Editor: Harian Momentum