Oknum Wartawan Ditangkap Satres Narkoba Tulangbawang

img
Dua tersangka kasus narkoba bersama polisi Tulangbawang. Foto. Rhm.

Harianmomentum.com--Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulangbawang menangkap CF (32) dan AA alias RA (33) karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap pada Sabtu (18-5-2019) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Gedungaji Lama, Kecamatan Gedungaji.

“CF yang berprofesi wartawan dan AA alias RA yang berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Iptu Boby. Selasa (21-5-2019).

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Kemudian, dilakukan penggerbekan dan penggeledahan. Barang bukti yang diperoleh, narkotika jenis sabu, tabung kaca pirek sisa pakai sabu, dua buah plastik klip bekas sabu, dua buah pipet plastik dan pipet berbentuk L.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rhm)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos