Harianmomentum--Persidangan kasus upaya penyelundupan udang lobster jenis
mutiara bernilai Rp3,9 miliar ke Batam terus bergulir. Kuasa hukum terdakwa
Peni Wahyudi meminta aparat dapat mengungkap otak pelaku penyelundupan
tersebut.
Sidang lanjutan saksi
ahli dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Neegri (PN) Tanjungkarang,
Bandarlampung Senin (19/6).
"Pendapat saksi
ahli dengan pihak kami berbeda pemahaman, sehingga tetap saja kami yang menjadi
korban, bukannya orang yang menjadi otaknya," kata Peni.
Menurut dia, saksi
ahli hanya merujuk pada pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU perikanan yang tidak
sesuai dengan pandangan kita.
"Keterangan saksi
ahli Bambang yang dimaksud mengeluarkan keluar wilayah perairan Republik
Indonesia merujuk kepada mengeluarkan dari habitatnya, tapi menurut kami
mengeluarkan dari RI ialah ke negara lain di luar Indonesia," terangnya.
Ia melanjutkan dalam
sidang tuntutan yang akan di gelar Rabu (21/6) mendatang, pihaknya akan
memaparkan lebih luas argumen serta pandangan mereka kepada majelis hakim.
"Ahli boleh saja
berpandangan seperti itu, tapi kita punya pandangan beda. Menurut pandangan
kita mereka itu bukan pelaku, mereka hanya turut serta, jadi harusnya mereka
dikenakan undang-undang turut serta saja," lanjutnya.
Kemudian, Heri Rio
Saputra yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa mereka semua
sebenarnya hanya korban. "Mereka ini hanya kurir dan mereka gak tahu kalau
itu lobster isinya," terangnya.
Menurut dia, pihak
Polda Lampung tidak ada usaha untuk menindak lanjuti perkara ini lebih dalam.
"Sampai saat ini Polda gak pernah melakukan tindakan kepada pelaku
utamanya, padahal mereka sudah menunjukkan potong bahkan alamat pelaku yaitu
Mamang alias Umar yang memang ia bertindak sebagai penukar tas koper kepada
pihaknya," ujar dia.
Lebih lanjut ia
memaparkan bahwa perkara ini hanya berhenti di mereka. "Sampai saat ini
gak terungkap. Padahal yang terpenting ialah dalang dibalik ini semua,"
ujarnya.
Ia berharap kita dapat
menemukan titik terang. "Jadi kami harap polisi dapat menindaklanjuti
sehingga masalah ini tidak hanya berhenti pada korban atau kurir,"
ujarnya.
Sebelumnya, aparat
Polda Lampung menangkap delapan orang yang terbukti pembawa bibit udang Lobster
senilai Rp3,9 miliar yang mana tujuh diantaranya sebagai kurir dan satu
terdakwa sebagai orang yang merekrut ketujuh kurir tersebut di Bandara Radin
Intan Lampung.
Saat ini kedelapan
terdakwa ditahan di Lapas Wayhuwi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung. (acw)
Editor: Harian Momentum