Kasus Lobster Mutiara, Kuasa Hukum Minta Ungkap

img
Sidang lanjutan kasus penyelundupan udang lobster jenis mutiara di PN Tanjungkarang.

Harianmomentum--Persidangan kasus upaya penyelundupan udang lobster jenis mutiara bernilai Rp3,9 miliar ke Batam terus bergulir. Kuasa hukum terdakwa Peni Wahyudi meminta aparat dapat mengungkap otak pelaku penyelundupan tersebut. 

 

Sidang lanjutan saksi ahli dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Neegri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung Senin (19/6).   

 

"Pendapat saksi ahli dengan pihak kami berbeda pemahaman, sehingga tetap saja kami yang menjadi korban, bukannya orang yang menjadi otaknya," kata Peni.

 

Menurut dia, saksi ahli hanya merujuk pada pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU perikanan yang tidak sesuai dengan pandangan kita.

 

"Keterangan saksi ahli Bambang yang dimaksud mengeluarkan keluar wilayah perairan Republik Indonesia merujuk kepada mengeluarkan dari habitatnya, tapi menurut kami mengeluarkan dari RI ialah ke negara lain di luar Indonesia," terangnya.

 

Ia melanjutkan dalam sidang tuntutan yang akan di gelar Rabu (21/6) mendatang, pihaknya akan memaparkan lebih luas argumen serta pandangan mereka kepada majelis hakim.

 

"Ahli boleh saja berpandangan seperti itu, tapi kita punya pandangan beda. Menurut pandangan kita mereka itu bukan pelaku, mereka hanya turut serta, jadi harusnya mereka dikenakan undang-undang turut serta saja," lanjutnya.

 

Kemudian, Heri Rio Saputra yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa mereka semua sebenarnya hanya korban. "Mereka ini hanya kurir dan mereka gak tahu kalau itu lobster isinya," terangnya.

 

Menurut dia, pihak Polda Lampung tidak ada usaha untuk menindak lanjuti perkara ini lebih dalam. "Sampai saat ini Polda gak pernah melakukan tindakan kepada pelaku utamanya, padahal mereka sudah menunjukkan potong bahkan alamat pelaku yaitu Mamang alias Umar yang memang ia bertindak sebagai penukar tas koper kepada pihaknya," ujar dia.

 

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa perkara ini hanya berhenti di mereka. "Sampai saat ini gak terungkap. Padahal yang terpenting ialah dalang dibalik ini semua," ujarnya.

 

Ia berharap kita dapat menemukan titik terang. "Jadi kami harap polisi dapat menindaklanjuti sehingga masalah ini tidak hanya berhenti pada korban atau kurir," ujarnya.

 

Sebelumnya, aparat Polda Lampung menangkap delapan orang yang terbukti pembawa bibit udang Lobster senilai Rp3,9 miliar yang mana tujuh diantaranya sebagai kurir dan satu terdakwa sebagai orang yang merekrut ketujuh kurir tersebut di Bandara Radin Intan Lampung. 

 

Saat ini kedelapan terdakwa ditahan di Lapas Wayhuwi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos