Harianmomentum--Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang
menggunakan modus wanita sebagai umpan dituntut hukuman maksimal. Hal tersebut
terungkap pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Joni Butar Butar di
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (20/6).
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Eka Oktarini mengatakan, Nurul alias Nai (25) dan Johan warga sabah
balau, Lampung Selatan yang mana keduanya merupakan sepasang suami istri telah
terbukti melakukan tindak pidana curanmor dan merugikan korban Jana Agus
Setiawan (27) warga simber waringin, kecamatan Trimurjo, Lamteng.
"Mereka berdua,
Nurul dan Johan (suaminya) sudah melakukan perencanaan untuk menipu korban
yakni Jana Agus Setiawan dengan tujuan mengambil motornya," terang dia.
Kronologi kejadian tersebut,
ia melanjutkan, Johan bertindak sebagai otak pelaku utama yang mana
merencanakan, mengajak bertemu dan menjual motor korban.
"Sebelumnya Johan
telah menghubungi korban dan mengaku sebagai Nurul. Lantas mengajak untuk
bertemu karena memang sebelumnya mereka adalah teman dekat. Kemudian Nurul yang
bertindak menemui korban mengajak serta salah seorang rekannya saat menemui
korban," terangnya.
Setelah itu, mereka
bertemu di kali balok, lantas Nurul dan rekannya ikut di bonceng oleh korban
sambil berjalan-jalan. Setelah itu terdakwa meminta kepada korban agar
menghantarkan temannya tersebut untuk pulang.
"Setelah sampai
di depan Perumahan Rupi tersangka Nurul alias Nay mengajak korban untuk jalan
ke Metro berdua, dia meminta izin agar dapat meminjamkan motornya sejenak untuk
mengantarkan rekannya," lanjutnya.
Saat itu, korban
langsung percaya dan meminjamkan motornya kepada tersangka. "Setelah
dipinjamkan motornya lantas tersangka tidak kembali lagi," jelasnya.
Di tempat yang sama
korban Jana Agus Setiawan (27) mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak mengetahui
kalau Nurul alias Nai (25) telah memiliki suami.
"Saya tidak tahu
kalau ternyata Nai sudah nikah sirih tiga bulan lalu dengan Johan,"
tandasnya.(acw/awn)
Editor: Harian Momentum